Langgar Imigrasi, Neneng Terancam Setahun Bui  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 17:38 WIB

Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya, Neneng Sri Wahyuni, terancam hukuman bui setahun dan denda maksimal Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan keimigrasian. "Dia bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Juni 2012.

Pasal 113 UU Keimigrasian menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia, yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan denda. "Akan diteliti dulu oleh petugas kami lebih dalam, baru bisa disimpulkan melanggar atau tidak," ujar Bambang.

Menurut Bambang, Neneng terbukti masuk ke Indonesia tidak melalui jalur yang ditetapkan kantor Imigrasi. Data perlintasan yang diperoleh dari pelabuhan Batam dan Bandara Soekarno-Hatta tidak mencatat nama Neneng Sri Wahyuni.

Neneng ditangkap KPK di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu siang. KPK sudah mengintainya sejak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia diketahui berangkat dari Kuala Lumpur menuju Batam, Kepulauan Riau, menggunakan kapal laut, Selasa, 12 Juni 2012.

Sebelum bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, Neneng diketahui sempat bermalam di Batam Center Hotel. Tim KPK semula akan menangkap tangan Neneng di Soetta, namun gagal karena salah informasi. Neneng yang diduga terbang dengan pesawat Garuda Indonesia malah menumpang Citilink.

Selama kabur di Malaysia, Neneng diduga dibantu dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sejak Rabu malam.

Juru bicara Imigrasi, Maryoto Sumadi, menyebutkan kedua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia lewat jalur resmi pada 12 Juni malam, sekitar pukul 18.09 WIB. "Mereka masuk lewat jalur resmi dari Johor Baru, Malaysia, naik kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center.

Adapun Neneng disebut Maryoto tidak tercatat di pelabuhan maupun bandara. Hingga kini, ujarnya, Imigrasi masih menelusuri kemungkinan Neneng masuk lewat jalur ilegal.

Seorang pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi menduga Neneng masuk ke Indonesia diantar kapal pada malam hari, lewat jalur "tikus". Jalur itu dia sebut biasa digunakan tenaga kerja Indonesia yang sengaja menyelundup masuk dari Malaysia tanpa terdeteksi aparat. “Jalur tikus bisa dimanfaatkan karena tidak ada petugas jaga. Misal pun ada, paling juga enggak kenal Neneng," katanya.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait

Alasan Anas Pakai Strategi Bertahan di Demokrat

Foto Ventje Dipeluk Perempuan Dianggap Politisasi

Anas Susun Strategi Lawan Penggulingan

Pas SBY Pidato, Anas cs Kumpul di Rumah Anas

Putri Ventje Rumangkang Tertawa Tanggapi Foto Ayah




Berita terkait

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

4 jam lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

4 jam lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

3 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

15 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

19 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

25 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

29 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

38 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya