Marzuki Setuju Wakil Menteri Diisi Pejabat Karier

Reporter

Editor

Kamis, 7 Juni 2012 09:10 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie menerima keluarga Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Tedjowulan (kanan) dan Kanjeng Gusti Panembahan Ngabehi (kiri), di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie berpendapat, jabatan wakil menteri sebaiknya diisi oleh pejabat karir di kementerian. "Kalau wakil menteri diambil dari orang dalam itu sangat efektif, tapi kalau orang luar tidak akan menambah efektivitas pekerjaan," kata Marzuki saat menghadiri peringatan hari lahir Bung Karno, di Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta, Rabu malam, 6 Juni 2012.

Menurut Marzuki, posisi wakil menteri seharusnya menjadi penghubung informasi teknis di kementerian bagi seorang menteri. Wakil menteri juga berfungsi mengkoordinasi kerja-kerja teknis di setiap kementerian. "Dengan ada satu orang mengkoordinasi informasi apa yang ada di bawah langsung kepada menteri, itu saya kira bagus sekali," kata Marzuki.

Posisi menteri, Marzuki melanjutkan, biasanya identik dengan jabatan politik. Menteri secara umum bertanggung jawab pada arah kebijakan di kementerian yang tak jarang disebut keputusan politik. Peran wakil menteri mengawal keputusan politik menteri agar tidak keluar dari konteks dalam kementeriannya.

Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang posisi pejabat wakil menteri seperti disebutkan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet. Namun pada kenyataannya hampir dua puluh pejabat wamen yang ditunjuk presiden, bukan pejabat karier.

MK meminta presiden segera menyesuaikan penunjukan wakil menteri dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Penyesuaian itu menurut MK bisa dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden mengenai pengangkatan masing-masing wakil menteri.

Perbaikan keputusan presiden tentang jabatan wakil menteri diharapkan akan memprioritaskan pejabat karier untuk menempati posisi wakil menteri. Dengan begitu jabatan wakil menteri yang sempat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi bisa berjalan efektif dan meningkatkan kinerja pemerintah. Namun, Marzuki mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk memilih dan menetapkan orang-orang yang akan menduduki posisi wakil menteri.

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait
Kebijakan Wakil Menteri Rawan Digugat
Presiden Pelajari Putusan MK soal Wakil Menteri
MK Kabulkan Gugatan Status Wamen
Mahfud Anggap Gugatan Wamen Tidak Istimewa

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya