TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan pengujian Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait dengan status wakil menteri adalah kasus biasa.
"Saya sampaikan, bagi MK, kasus ini (pengujian pasal wamen) adalah hal yang biasa-biasa saja. Nggak istimewa, bukan kasus besar," ujar Mahfud sebelum memulai pembacaan putusan di MK, Selasa, 5 Juni 2012.
Mahfud menambahkan, pengujian pasal wamen ini menjadi besar gara-gara provokasi dari pihak pemohon (Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi). Ia mengatakan pemohon kerap membesar-besarkan pengujian ini di media.
"Bahkan pemohon sampai bicara di media kalau kasus ini ditahan di MK sampai dua bulan lamanya. Saya tegaskan saja, kasus ini tidak ditahan dan jalan sesuai jadwal," ujar Mahfud. Ia mengatakan tindakan pemohon di media dianggap MK sebagai bentuk contempt of court.
Mahfud menambahkan lagi, ia juga mendengar di media bahwa terjadi dissenting opinion dalam pemutusan pasal wamen ini. Ia mengatakan hal itu tidak benar dan keputusan MK akan pasal wamen hari ini adalah bulat. "Tidak sampai empat setuju, empat tidak, dan keputusan akhir di tangan saya."
Terakhir, Mahfud mengatakan MK tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, bahkan terkait dengan pengujian pasal wamen ini. Ia pastikan MK tetap obyektif, tidak dipengaruhi oleh pemerintah ataupun pemohon.
Hari ini nasib wakil menteri akan diputuskan melalui pembacaan putusan atas status Pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera.
ISTMAN MP
Berita terkait
Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK
Denny Indrayana: No Wamen, No Cry
Pemerintah Optimistis Menang Gugatan Wakil Menteri
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya