Semua Partai Besar Lakukan Politik Uang

Reporter

Editor

Jumat, 19 Maret 2004 22:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama putaran pertama kampanye (11–17 Maret) hampir semua partai besar melakukan pelanggaran melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Pernyataan ini disampaikan Wakil Koordinator ICW Luky Djani hari ini (19/3) di Jakarta. Di Jakarta, kata Luky, pelanggaran dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). PDIP, ujarnya, melakukan pelanggaran berupa pemberian uang kepada peserta kampanye. Saat melakukan kampanye pada 16 Maret di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, setiap peserta diberikan uang sebesar Rp 35 ribu. Mereka yang melakukan konvoi dengan sepeda motor diberikan uang Rp 40 ribu. Untuk bajaj sebesar Rp 100 ribu. Pelanggaran lainnya berupa pengobatan gratis di setiap wilayah di DKI Jakarta. Sementara itu, PKB saat berkampanye pada 15 Maret di Tebet, Jakarta Selatan, peserta kampanye diberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu, serta dibagikan kerudung. Juga diadakan pengobatan gratis. PPP saat berkampanye pada 14 Maret di Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, memberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu untuk setiap peserta kampanye. PBB saat berkampanye pada 12 Maret, memberikan uang sebesar Rp 40-50 ribu kepada setiap peserta. Juga diberikan kerudung. Golkar saat berkampanye pada 17 Maret di wilayah Jakarta Selatan, memberikan uang kepada setiap peserta konvoi sebesar Rp 10 ribu. PKPB saat berkampanye pada 17 maret di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, membagikan sembako, kerudung, dan uang sebesar Rp 30-50 ribu kepada setiap peserta kampanye. Tidak hanya di Jakarta, pelanggaran dengan melakukan politik uang juga terjadi di beberapa daerah seperti Surabaya, Mataram (NTB), dan Makassar. Di Surabaya, pelanggaran dilakukan oleh PKB, Partai Patriot Pancasila, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKB melakukan pelanggaran dengan memberikan uang kepada peserta kampanye pada 11 dan 16 Maret. Besarnya uang antara Rp 9.000 sampai Rp 20 ribu. Sedangkan Partai Patriot Pancasila melakukan pembagian beras sebanyak satu ton kepada massa, dengan jumlah masing-masing lima kilogram per bungkus. Pembagian dilakukan pada 13 Maret. PKS mekakukan pelanggaran berupa pengobatan gratis kepada peserta pada 16 Maret. Di Mataram, pelanggaran dilakukan oleh Partai Indonesia Baru (PIB) dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada setiap peserta saat berkampanye pada 16 maret. PPP pada 16 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 60 ribu, Angdes sebesar Rp 75 ribu. Selain itu, PPP juga melanggar batas waktu kampanye. Partai Bintang Reformasi (PBR) pada 13 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 50 ribu. Golkar pada 14 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk kendaraan jenis truk, bemo Rp 50 ribu, L300 Rp 60 ribu dan kendaraan jenis Angdes sebesar rp 75 ribu. PDIP pada 13 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis kendaraan truk, Rp 55 ribu untuk bemo, Rp 60 ribu untuk L300 dan Rp 75 ribu untuk Angdes. PNBK (Partai Nasional Benteng Kemerdekaan) pada 17 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis truk, Rp 60 ribu untuk L300, dan Angdes sebesar Rp 75 ribu.Sunariah – Tempo News Room

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

6 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

11 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

27 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

30 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

31 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya