TEMPO.CO, Bengkulu - Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bengkulu berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah pada Selasa, 5 Juni 2012. Pelapornya kali ini adalah Gusnan Mulyadi, 50 tahun. Gusnan yang didampingi pengacaranya, Yusliman, mengatakan mereka memiliki bukti-bukti kuat.
Sebelumnya, Reskan pernah dilaporkan dalam perkara yang sama. Karena penyidik tidak bisa menemukan bukti, maka kasus itu dihentikan. "Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat sebanyak tiga berkas, yang akan diserahkan ke Polda," kata Yusliman.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut antara lain pernyataan dan pengakuan guru-guru yang tidak pernah mengajar Reskan. Begitu pun dengan alumni SMA 1 Manna angkatan 1981 yang mengatakan tidak pernah satu sekolah dengan Reskan. Padahal, di ijazah Reskan tertera tahun lulus dari sekolah itu adalah 1981.
Yusliman juga mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Reskan dan orang terdekatnya tentang pengakuan yang berkaitan dengan ijazah itu. Rekaman tersebut akan diperdengarkan pada saat persidangan. "Rekaman sendiri diambil pada saat kasus ini dilaporkan pertama kali," katanya.
Saat dikonfirmasi, Rezkan mengatakan persoalan ijazah palsu tidak sudah selesai karena pada sidang Mahkamah Konstitusi pada 2008 dan tim tujuh telah mengklarifikasi dan tidak terbukti. "Polda juga telah menerbitkan SP3 pada laporan sebelumnya karena tidak ada bukti kuat," kata dia saat dihubungi terpisah.
Adapun Polda melalui juru bicaranya, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut kasus ini. Menurut Hery, jika terbukti bersalah, Reskan bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimum enam tahun.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM
6 April 2015
Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?
Baca SelengkapnyaAir Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku
5 April 2015
Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.
Baca SelengkapnyaPebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup
5 April 2015
Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi
3 April 2015
Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
31 Maret 2015
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.
Baca SelengkapnyaBapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus
30 Maret 2015
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.
Baca SelengkapnyaPalsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun
23 Maret 2015
Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.
Baca SelengkapnyaGemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara
26 Februari 2015
"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."
Baca SelengkapnyaAwas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan
25 Februari 2015
Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.
Baca SelengkapnyaDi Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar
6 Februari 2015
Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Selengkapnya