TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini melanjutkan sidang terdakwa kasus Bom Bali I, Umar Patek. Jaksa telah menuntut Patek dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Sekarang agendanya adalah jawaban jakwa untuk pembelaan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, kepada Tempo, Senin, 4 Juni 2012.
Dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012, Umar Patek menganggap jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan selama ini. Ia menuding tuntutan jaksa hanya bentuk salinan (copy-paste) dari surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Patek mengaku tidak mengetahui pertemuan membahas perencanaan serta penentuan target dalam Bom Bali I. Patek juga mengaku tak mengetahui asal pendanaan bom yang meledak 12 Oktober 2012 itu. Ia mengaku sempat menolak rencana pengeboman itu karena Bali tak layak jadi sasaran pembalasan dendam umat muslim di Palestina.
Menurut Patek, ia berangkat ke Denpasar setelah menerima tiket bus Safari Dharma Raya dari Dulmatin. Patek mengaku berangkat ke Denpasar karena merasa berutang budi kepada Dulmatin yang telah membantu kehidupan ekonominya.
Semula, Patek membayangkan bom yang digunakan hanya sebesar kotak tisu. Ia sempat marah kepada Imam Samudra karena bahan peledak yang digunakan mencapai 950 kilogram. Namun Patek juga tidak bisa pulang ke kampungnya karena saat itu hanya memiliki uang Rp 10 ribu.
Patek mengaku tak pernah belajar merakit bom skala besar. Paling besar, bom menggunakan kurang dari 50 kilogram bahan peledak.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali
24 Desember 2023
Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaMarthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri
6 Desember 2023
Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.
Baca SelengkapnyaKelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso
13 April 2023
Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso
Baca SelengkapnyaEks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca Selengkapnya4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000
25 Desember 2022
Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya