Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Sisminbakum  

Reporter

Editor

Kamis, 31 Mei 2012 17:18 WIB

Yusril Ihza Mahendra (tengah). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap salah satu tersangka kasus ini, yaitu mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan dua tersangka lain: Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, sudah diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Kamis, 31 Mei 2012.

Menurut Adi, tidak dilanjutkannya penyidikan kasus ini bisa dilihat dari putusan hukum para tersangka pada saat persidangan sebelumnya. Terutama setelah Hartono dan Ali Imron dalam kasasinya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, Kejaksaan yakin menyatakan proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana.

Pertimbangan jaksa yang lain adalah pungutan akses Sisminbakum bukan merupakan keuangan negara karena belum ada undang-undang yang menetapkannya sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," katanya.

Sementara itu, ada seorang tersangka yang ditetapkan bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga. Menurut Adi, Syamsudin terbukti menggunakan duit dari Sisminbakum untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri sebenarnya telah menetapkan sejumlah terdakwa. Misalnya, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. Dalam putusan di Pengadilan Negeri, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara korupsi Sisminbakum.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan sepuluh persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari sepuluh persen jatah KPPDK, 60 persennya untuk Dirjen AHU dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK. Namun, dalam kasasinya, Mahkamah Agung membebaskan Romli dan Zulkarnaen.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya