TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap salah satu tersangka kasus ini, yaitu mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan dua tersangka lain: Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, sudah diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Kamis, 31 Mei 2012.
Menurut Adi, tidak dilanjutkannya penyidikan kasus ini bisa dilihat dari putusan hukum para tersangka pada saat persidangan sebelumnya. Terutama setelah Hartono dan Ali Imron dalam kasasinya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, Kejaksaan yakin menyatakan proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana.
Pertimbangan jaksa yang lain adalah pungutan akses Sisminbakum bukan merupakan keuangan negara karena belum ada undang-undang yang menetapkannya sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," katanya.
Sementara itu, ada seorang tersangka yang ditetapkan bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga. Menurut Adi, Syamsudin terbukti menggunakan duit dari Sisminbakum untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri sebenarnya telah menetapkan sejumlah terdakwa. Misalnya, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. Dalam putusan di Pengadilan Negeri, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara korupsi Sisminbakum.
Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan sepuluh persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari sepuluh persen jatah KPPDK, 60 persennya untuk Dirjen AHU dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK. Namun, dalam kasasinya, Mahkamah Agung membebaskan Romli dan Zulkarnaen.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
9 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
28 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
29 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
29 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
30 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
30 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
30 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
31 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
35 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
36 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya