TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.
“Berarti kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh korporasi," kata Ali Akbar Azhar, salah seorang penggugat, Selasa, 29 Mei 2012 kemarin.
Ali Akbar adalah seorang peneliti dan juga menulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo. Selain itu, penggugat lainnya adalah Tjuk K. Sukiadi, pakar ekonomi yang pernah mengajar di Universitas Airlangga, Surabaya, dan Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto. Mereka mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam dan bukan karena kesalahan PT Lapindo.
Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.
Gugatan ini seperti melengkapi langkah pengacara Sunarno Edi Wibowo yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus 2008. SP3 yang diteken Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi, tersebut menghentikan penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas. Gugatan Sunarno telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kini, “Saya masih menunggu putusan (kasasi) di Mahkamah Agung,” Sunarno berujar Selasa 30 Mei 2012 kemarin.
Sejumlah politikus merespons langkah gugatan Tjuk Sukiadi dan kawan-kawan. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan, “Memang, yang di luar peta terdampak itu ditanggung oleh pemerintah.”
Adapun Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah dan PT Lapindo segera menyelesaikan kasus semburan lumpur itu sebelum 2014. "Berlarutnya masalah ini merugikan kita semua," katanya.
Pramono menegaskan, persoalan semburan lumpur panas adalah tanggung jawab negara karena sudah diambil alih pemerintah. Menurut dia, kalau negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan perusahaan. "Bukan urusan rakyat."
ENI SAENI | ISTMAN MP |ANANDA BADUDU | ANDI PERDANA| ANGGA SUKMA WIJAYA | FEBRIYAN | JALIL HAKIM
Berita Terkait:
Kerugian Akibat Lumpur Lapindo Rp 50 Miliar per Hari
6 Tahun Lumpur Lapindo, Siapa Sang Bethara Kala?
Kiemas Ogah Komentari Uang Negara buat Lapindo
Gugatan Lumpur Lapindo Masih Tunggu Putusan MA
Enam Tahun Lumpur Lapindo, Warga Gelar Ruwatan
Berita terkait
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi
22 Maret 2022
Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.
Baca SelengkapnyaLaba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara
14 Desember 2021
Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini PT Bumi Resources Tbk. membukukan kinerja keuangan yang positif terimbas lonjakan harga batu bara.
Baca Selengkapnya2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba
31 Mei 2021
Dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI) yaitu PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia menyumbang royalti PNBP pada 2020 Rp 9 triliun.
Baca SelengkapnyaSampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah
12 Juli 2019
Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.
Baca Selengkapnya8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar
29 Mei 2014
Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.
Baca SelengkapnyaHarga Batu Bara Anjlok, Gaji Karyawan Melorot
31 Mei 2013
Gaji karyawan tambang turun 9 - 20 persen. Spesialisasi Metalurgist dengan pengalaman kerja 5 tahun, mendapat upah minimal Rp 20-30 juta.
Baca SelengkapnyaBagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo
14 Desember 2012
Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.
Baca SelengkapnyaHarta Bakrie Terkuras Lapindo
29 November 2012
Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.
Baca Selengkapnya3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan
23 November 2012
Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.
Baca SelengkapnyaBakrieland Akan Divestasikan Aset Perusahaan
19 November 2012
Seluruh proses divestasi Bakrieland diharapkan bisa selesai akhir 2012 ini.
Baca Selengkapnya