TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum juru kamera Jurnalis Indonesia menyatakan mutu liputan juru kamera Indonesia lebih rendah dibandingkan juru kamera negara lain. “Ini akibat gaji juru kamera Indonesia terbilang kecil,” kata Andi saat ditemui dalam seminar Diskusi Video Jurnalis Bersama Juru Kamera Jurnalis Indonesia di Universitas Al Azhar Indonesia Senin, 28 Mei 2012.
Andi mengatakan rendahnya mutu juru kamera Indonesia juga akibat sedikitnya program pelatihan dari stasiun televisi. Padahal, menurutnya mutu gambar bukan sesuatu yang sulit didapat dari seorang juru kamera. Ia menjelaskan asal ada pelatihan yang memadai maka mutu kualitas gambar liputan dapat menyamai mutu kualitas gambar juru kamera asing.
Untuk meningkatkan mutu hasil liputan juru kamera, maka Andi menyarankan agar gaji juru kamera dinaikkan. “Angka ini sesuai dengan beban kerja mereka setiap harinya,” kata pria yang juga produser senior dan sekaligus juru kamera Associated Press ini.
Sementara itu, rata-rata pendapatan juru kamera pada stasiun televisi Indonesia berkisar Rp 2 juta per bulan. Sangat jauh dibandingkan dengan juru kamera Indonesia yang bekerja pada stasiun televisi asing yang menurut Andi bisa mendapat gaji hingga Rp 20 juta rupiah per bulan.
“Ini yang menyebabkan mereka tidak bekerja dengan beretika seperti juru kamera di negara lain,” kata dia. Ia menjelaskan banyak juru kamera Indonesia yang tidak mematuhi kode etik yang telah disusun Dewan Pers Indonesia saat meliput. Hal ini menurut dia akan mempengaruhi kualitas liputan yang dihasilkannya.
Selain masalah etika kerja, Andi mengatakan, etos kerja juru kamera Indonesia juga masih kalah jauh dengan etos kerja juru kamera asing. Mereka lebih banyak mengejar kuantitas gambar dibandingkan dengan kualitasnya. Akhirnya, kata dia, kualitas gambar yang dihasilkan juga banyak yang tidak memuaskan. Sebab, yang mereka kerjakan tidak sebanding apa yang mereka dapatkan.
Rendahnya gaji juru kamera dituding Andi disebabkan oleh tidak adanya standar gaji juru kamera secara nasional. Akibatnya, kata dia, stasiun televisi yang mempekerjakan juru kamera jurnalis menggaji mereka dengan rendah.
“Stasiun televisi akan berkata, silakan keluar jika tidak cocok dengan gaji yang kami berikan. Masih banyak juru kamera lain yang bersedia bekerja dengan standar gaji kami,” kata Andi. Fenomena ini diindikasikan Andi sebagai hilangnya idealisme stasiun televisi. Stasiun televisi tersebut hanya menghitung keuntungan saja tanpa melihat kualitas tayangan yang mereka hasilkan.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
12 jam lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
58 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
58 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya