Dul Bayer Si Penjual Besi Tua Merasa Kasusnya Direkayasa  

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2012 14:04 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Hayyi alias Dul Bayer, 43 tahun, kini mendekam di Rumah Tahanan Porong, Jawa Timur. Penjual besi tua ini dituduh telah menjadi pengantar narkotik dengan barang bukti 0,3 gram shabu. Melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun tiga bulan penjara.

Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat, yakin kliennya tidak bersalah. "Ini hanya rekayasa saja, klien saya dijebak," ujar Ruly saat dihubungi, Senin 21 Mei 2012.

Vonis terhadap pria empat anak itu dijatuhkan PN Surabaya karena saat ditangkap, polisi menemukan 0.3 gram ganja di jok sepeda motor yang digunakan Dul Bayer. Namun Dul berkukuh tidak tahu ihwal shabu itu. Dia pun mengatakan hanya menggunakan sepeda motor pinjaman.

Saat ditangkap oleh petugas dari Polsek Semampir, Dul tengah duduk di atas sebuah motor skutik. Petugas yang menghampirinya langsung mengatakan bahwa Dul baru selesai bertransaksi shabu. Hal ini diperkuat dengan temuan petugas Polsek itu. Namun Dul menyangkalnya dan mengatakan tidak tahu sama sekali mengenai shabu yang terbungkus dalam uang Rp 10.000 itu.

Kepada pengacaranya, Dul menceritakan tuduhan yang ditujukan padanya bisa saja bermula dari penolakannya saat diminta menjadi mata-mata polisi. Selain menjadi penjual besi tua, Dul juga bekerja sebagai petugas keamanan sebuah diskotek di Surabaya.

Suatu kali dia didatangi sejumlah aparat kepolisian. Dul diminta menjadi mata-mata polisi untuk membocorkan transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di diskotek itu. Karena takut adanya benturan dengan kelompok tertentu, tawaran itu pun ditolaknya. Nahas tak lama setelah itu runtutan kasus hukum janggal menjeratnya.

Dia pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Karena kalah di pengadilan tinggi, Dul Bayer pun lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi MA menolak kasasinya. Hal paling aneh dalam putusan MA ini adalah perkara yang dijalani Dul adalah dalam perkara pidana korupsi. "Saya heran di setiap tingkatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung semuanya salah dalam penerapan hukum," ujar Ruly.

Ruly berharap Mahkamah Agung bisa memberikan penjelasan atas kasus kliennya ini. Menurut dia, kasus yang menimpa Dul Bayer telah mengungkap kebobrokan sistem peradilan. "Kami sudah berusaha maksimal untuk klarifikasi kasus ini pada MA, tetapi hasilnya masih nihil."

IRA GUSLINA SUFA



Berita terkait

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.

Baca Selengkapnya

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan

Baca Selengkapnya

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.

Baca Selengkapnya