Kementerian Dukung Remisi untuk Rosa  

Reporter

Editor

Jumat, 18 Mei 2012 13:48 WIB

Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mendukung pemberian remisi dan atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi Wisma Atlet, Mindo Rosa Manulang. Pasalnya, Kementerian memiliki perjanjian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kejaksaan Agung untuk memberikan penghargaan kepada para justice collaborator seperti Rosa. “Pemberian remisi dan atau pembebasan bersyarat merupakan insentif bagi justice collaborator,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada Tempo, Jumat 18 Mei 2012.

Denny menuturkan ia telah mendiskusikan hal tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang juga mendukung rekomendasi tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu pemberian serta jangka waktu remisi. "Untuk teknisnya, masih dihitung," ujar Denny.

LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) pada 24 April 2012. Dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul pun menyebutkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, serta LPSK, tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku.

Abdul menjelaskan, peraturan tersebut memuat ketentuan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau pimpinan KPK kepada Menkumham untuk diproses. Pengajuan rekomendasi tersebut, kata Abdul, merupakan bagian program perlindungan LPSK bagi Rosa.

Menurut Abdul, hak tersebut diberikan kepada Rosa karena dia merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Abdul menilai Rosa memiliki peran penting untuk mengungkap tindak pidana korupsi lainnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan atas rekomendasi dari LPSK agar Rosa menjadi justice collaborator. "Pada dasarnya kami memberikan dukungan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada Tempo, Jumat, 18 Mei 2012.

Denny menjelaskan Kemenkumham tak hanya menerima surat rekomendasi dari LPSK, tetapi juga dari KPK. Surat dari KPK diterima Kemenkumham tanggal 10 Mei 2012. Menurut Denny, kedua surat itu memiliki isi yang sama, yaitu merekomendasikan agar Rosa menjadi justice collaborator.


MARIA YUNIAR

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya