TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Rudi Yohanes, meminta klarifikasi mengenai pernyataan yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie. Dalam pidatonya di Universitas Indonesia, Senin, 7 Mei 2012, Marzuki menyatakan korupsi bisa terjadi di lembaga mana saja termasuk Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.
"Kami minta penjelasan sebenarnya seperti apa pernyataan yang disampaikan. Dan kami senang bisa mendapatkan langsung keterangan dari dia (Marzuki)," ujar Rudi usai bertemu Marzuki Alie di ruang kerjanya, kompleks parlemen Senayan, Kamis, 10 Mei 2012.
Rudi yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI ini mengatakan dalam pertemuan sekitar satu jam itu Marzuki sudah menyampaikan permintaan maaf jika ada kata-katanya yang salah.
Namun Rudi memahami Marzuki tidak bermaksud tendensius terhadap UI atau universitas lain. "Dalam konteks substansi pun kami tidak melihat adanya pencemaran nama baik."
Rudi mengaku tidak akan mempersoalkan gugatan yang akan dilakukan pengacara publik yang juga alumnus UI, David Tobing. "Kami sebagai senior hanya bisa memberi penjelasan sebagai senior dan yunior," ujarnya. Menurut Rudi, dari hasil pertemuan dengan Marzuki semua masalah tentang pernyataan Marzuki sudah jernih.
Saat berbicara di acara "Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia" di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 7 Mei, Marzuki mengatakan para koruptor sebenarnya adalah orang-orang pintar. Bahkan mereka merupakan produk dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia. "Mereka bisa dari anggota ICMI, anggota HMI, lulusan UI, UGM, dan lainnya. Tidak ada orang bodoh," ujarnya.
Atas pernyataan ini pengacara publik David Tobing menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marzuki diminta meminta maaf dan membayar biaya perkara senilai Rp 1.000. Atas tuntutan ini, Marzuki mengaku tidak akan mempersoalkan. "Biarkan saja, kalau orang nuntut itu biasa saja. Siapa pun tak bisa mengadili siapa saja karena pemikirannya," kata Marzuki.
Dalam keseluruhan pidatonya Marzuki mengaku hanya menyampaikan bagaimana korupsi sudah menjalar ke institusi mana saja, termasuk universitas dan organisasi keagamaan. Marzuki mengaku tidak akan menuntut balik David atas gugatannya. Jika gugatan David diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia akan mengikuti proses hukum. "Sebagai masyarakat saya wajib hadir, dan biarkan saja prosesnya berjalan."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
Marzuki Usul Gelar Alumni yang Korupsi Dicabut
Marzuki Alie Kesandung Pernyataan 'Koruptor'
Dosen UI Protes Cara Berpikir Marzuki Alie
Polisi: Dua Hotel Menolak Irshad Manji
UGM Dituding, Sultan 'Serang' Balik Marzuki Ali
Marzuki: Koruptor Bisa dari ICMI, HMI, UI, UGM
Marzuki Alie: Koruptor Produk Perguruan Tinggi
Sebut Banyak Koruptor Lulusan UI, Marzuki Digugat
10 Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
6 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
7 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
8 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
12 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
15 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
15 jam lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
19 jam lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
1 hari lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca Selengkapnya