Divonis 2,5 Tahun, Nunun Belum Putuskan Banding

Reporter

Editor

Rabu, 9 Mei 2012 14:41 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Usai pembacaan vonis kepada terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tim kuasa hukum Nunun mengatakan pihaknya belum pasti akan mengajukan banding. Mereka mengaku akan pikir-pikir dulu terkait banding ataupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

"Seperti yang Ibu Nunun bilang, kami akan pikir-pikir dulu," ujar anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, ketika ditemui usai sidang, Rabu, 9 Mei 2012.

Hal serupa juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Rum. Dia mengaku belum memutuskan apa tindakan jaksa selanjutnya. Namun, ia mengatakan banding kemungkinan bisa dilakukan. "Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya," ujarnya usai sidang pembacaan vonis Nunun.

Nunun, usai pembacaan vonis, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan pikir-pikir dulu. Ia meminta diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihak majelis hakim mengabulkan permintaan Nunun dan memberikan dia waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Nunun divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingan tuntutan jaksa pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Hakim menjelaskan poin-poin yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Sementara itu, poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diputuskan berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.

Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.

ISTMAN MP



Berita lain:
Nunun Doa Bersama Sebelum Pembacaan Vonis

Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan

Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun

Keakraban Nun dan Mir

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya