TEMPO.CO, Jakarta - Saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, Rabu, 9 Mei 2012, majelis hakim menyebut nama Miranda Swaray Goeltom. Majelis hakim, yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko, menyebutkan bahwa Miranda adalah inisiator pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi IX.
Saat membacakan pertimbangan, Sudjatmiko mengatakan bahwa Miranda meminta Nunun untuk memperkenalkan dirinya dengan anggota Komisi IX DPR yang belakangan diketahui dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Adapun nama sponsor cek pelawat itu sama sekali tidak disebut sepanjang jalannya persidangan. Walhasil, sponsor cek pelawat bernilai milyaran rupiah itu belum diketahui.
Nunun, dalam pembacaan vonis hari ini, divonis 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Masa penahanan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Nunun.
Sesaat setelah vonis dibacakan, Nunun mengatakan masih ingin pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Ia ingin mendiskusikannya dulu dengan tim penasihat hukumnya.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memutuskan untuk pikir-pikir dahulu," ujar Nunun yang diberi waktu berpikir selama tujuh hari.
Dalam memutuskan vonis Nunun, majelis hakim mengatakan ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan adalah karena Nunun tidak mengakui perbuatannya, tidak terus terang, dan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pertimbangan meringankan karena Nunun telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.
ISTMAN MP
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya