TEMPO.CO, Lumajang - Puluhan nasabah korban pengemplangan dana oleh BMT Syariah Ummat, Senin, 7 Mei 2012 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lumajang. Mereka menuntut pengembalian dana ribuan nasabah yang total mencapai Rp 20 miliar.
Kasus ini menjerat dua orang petinggi usaha bermodus simpan pinjam itu, yakni Suwardi dan Totok Marwoto. Keduanya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang dan sudah sampai pada tahap pembacaan pleidoi.
Koordinator aksi unjuk rasa, Doni Yanuar, mengatakan mereka memperjuangkan hak untuk mendapatkan uangnya kembali. "Ada 19 ribu nasabah yang menunggu pengembalian dananya dengan nilai total Rp 20 miliar," kata Doni kepada wartawan.
Nasabah sudah berkali-kali menagih haknya, tetapi tak pernah berhasil hingga kemudian Suwardi dan Totok Marwoto diadili. Namun, proses persidangan mengecewakan para nasabah karena dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak ada satu pun klausul agar keduanya mengembalikan uang nasabah.
Karena itu, dalam aksinya puluhan orang tersebut mendesak jaksa penuntut umum serta majelis hakim memasukkan poin pengembalian dana nasabah dalam tuntutan jaksa maupun vonis.
Tuntutan jaksa yang menyatakan agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan penjara dinilai tidak adil oleh para nasabah.
Doni menjelaskan bahwa para nasabah juga menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata. Persidangan yang juga dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang saat ini masih terus berjalan.
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga siang tadi puluhan nasabah tersebut sempat menduduki kantor Pengadilan Negeri Lumajang. Sejumlah aparat Kepolisian Resor Lumajang berjaga-jaga di dalam dan di luar halaman kantor pengadilan. Hiruk-pikuk orasi disambut dengan hingar-bingar teriakan tuntutan nasabah terdengar hingga di dalam ruang sidang pengadilan.
Kasus pengemplangan uang nasabah tersebut mencuat pada tahun 2007. Proses penanganan perkara sejak di kepolisian hingga berkasnya diajukan ke pengadilan memakan waktu hingga empat tahun.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
4 hari lalu
Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.
Baca SelengkapnyaCerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta
5 hari lalu
Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru
5 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini
8 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN
10 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi
10 hari lalu
Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir
Baca SelengkapnyaIni Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
11 hari lalu
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Baca SelengkapnyaBTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai
11 hari lalu
BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana
Baca SelengkapnyaPuluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
11 hari lalu
Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Baca SelengkapnyaWarga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
11 hari lalu
Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.
Baca Selengkapnya