TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Umar Patek akan dimintai keterangan dalam sidang yang digelar pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Umar Patek akan ditanya langsung semua yang didakwakan," kata pengacara Patek, Ahyar, kepada Tempo, Senin, 7 Mei 2012. Ahyar menyatakan agenda sidang pagi ini adalah pemeriksaan Patek sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dengan enam dakwaan. Umar Patek dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dakwaan kedua terkait dugaan memberikan bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh, untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah seorang pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub; dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Keenam, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya