Mendagri Siap Proses SK Pelantikan Gubernur Aceh  

Reporter

Editor

Jumat, 4 Mei 2012 14:00 WIB

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi berpidato pada Rapat Kerja/Soialisasi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah Regional III di Makassar, Sulsel, Senin (23/3) malam. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan siap memproses keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

"Kalau keputusan MK itu sudah final, berarti mengikat. Saya tidak pernah keluar dari putusan MK. Nanti tinggal diusulkan ke Presiden agar dibuatkan SK-nya," katanya di Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 4 Mei 2012.

Walau demikian, Gamawan belum bisa memastikan kapan pasangan tersebut dilantik. "Ada proses dan mekanismenya, tapi tidak lamalah itu," ujarnya. Menurut dia, proses itu berupa usulan daerah kepada Kemendagri yang kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dibuatkan surat keputusan yang mengikat. "Di Presiden biasanya sepuluh hari,” katanya.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

“Menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim MK, Mahfud Md., dalam pembacaan putusan pagi tadi.

Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai, dalam Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan membuka kembali pendaftaran calon dan memundurkan jadwal pemungutan suara. Namun MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon mengenai adanya intimidasi dan teror pada hari pencoblosan. Sebab bukti yang diajukan oleh pemohon sangat minim.

MK meminta agar kepolisian Aceh tetap memproses hukum dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselidiki tanpa melihat dan mengaitkan siapa yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon, KIP dinilai sudah sesuai dengan aturan karena berdasarkan pada putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012, yang memerintahkan KIP untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela itu diucapkan.

“Menimbang bahwa dari seluruh penilaian dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata anggota majelis hakim, Hamdan Zoelva.

Menanggapi putusan MK, kuasa hukum kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, menyatakan menerima. “Kami sudah melakukan upaya hukum, meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.

Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apa pun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.

ANGGA SUKMA WIJAYA | ANANDA PUTRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya