TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan siap memproses keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.
"Kalau keputusan MK itu sudah final, berarti mengikat. Saya tidak pernah keluar dari putusan MK. Nanti tinggal diusulkan ke Presiden agar dibuatkan SK-nya," katanya di Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 4 Mei 2012.
Walau demikian, Gamawan belum bisa memastikan kapan pasangan tersebut dilantik. "Ada proses dan mekanismenya, tapi tidak lamalah itu," ujarnya. Menurut dia, proses itu berupa usulan daerah kepada Kemendagri yang kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dibuatkan surat keputusan yang mengikat. "Di Presiden biasanya sepuluh hari,” katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.
“Menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim MK, Mahfud Md., dalam pembacaan putusan pagi tadi.
Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai, dalam Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan membuka kembali pendaftaran calon dan memundurkan jadwal pemungutan suara. Namun MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon mengenai adanya intimidasi dan teror pada hari pencoblosan. Sebab bukti yang diajukan oleh pemohon sangat minim.
MK meminta agar kepolisian Aceh tetap memproses hukum dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselidiki tanpa melihat dan mengaitkan siapa yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon, KIP dinilai sudah sesuai dengan aturan karena berdasarkan pada putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012, yang memerintahkan KIP untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela itu diucapkan.
“Menimbang bahwa dari seluruh penilaian dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata anggota majelis hakim, Hamdan Zoelva.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, menyatakan menerima. “Kami sudah melakukan upaya hukum, meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apa pun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA | ANANDA PUTRI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya