TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Frans Hendra Winarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuruti permintaan M. Nazaruddin agar istrinya, Neneng Sriwahyuni, menjadi tahanan kota.
"Ada beberapa alasan kenapa KPK tidak boleh kompromistis dalam hal ini," katanya kepada Tempo di Gedung Amnex, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2012, di gedung Amnex.
Pertama, kata dia, jika KPK menerima tuntutan itu, menunjukkan KPK lemah. Padahal polisi internasional atau Interpol sudah dikerahkan untuk mencari.
"Berikutnya bisa menjadi panutan yang buruk bagi penegakan hukum karena sebuah lembaga antikorupsi melakukan transaksi dengan terpidana dalam kasus yang seharusnya mereka tuntaskan," ucap dia. Dia mengatakan jika keinginan tersebut dipenuhi tidak menutup kemungkinan koruptor lain akan ikut-ikutan.
Menurut Frans, seseorang menjadi tahanan rumah atau tidak bukanlah wewenang KPK. "Jaksa dan hakimlah yang nanti menentukan," kata dia. Jika KPK menuruti kesepakatan tersebut, maka sudah menyalahi wewenang.
Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Frans, ada logika yang keliru jika pengacara Nazar meminta keringanan seperti itu. "Tugas pengacara adalah mendampingi, bukan melakukan tawar-menawar," kata advokat tersebut.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan KPK seharusnya mendesak Nazar memberi tahu di mana istrinya. "Tapi, bukan kerja sama, ini sudah menjadi kewajiban Nazar memberi tahu," ucapnya.
Adapun transaksi dengan koruptor dinilai Yenti sebagai hal yang melemahkan posisi tawar koruptor. "Seharusnya KPK independen," kata dia. Bila transaksi itu dilakukan, kata dia, tindakan itu bisa menurunkan citra KPK.
Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011 sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
SYAILENDRA
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
7 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
12 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
20 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
20 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya