TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Nunun Nurbaetie, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Jaksa menganggap dalil pembelaan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi kami menolak seluruh dalil terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkannya," kata Siswanto, jaksa KPK, saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 2 Mei 2012.
Siswanto menuturkan salah satu alasan terdakwa yakni kesaksian Ari Malangjudo tentang empat kantong belanja berisi cek pelawat berdiri sendiri tidak benar. Keterangan bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, perusahaan yang juga dimiliki Nunun, itu malah saling mendukung dengan keterangan saksi lainnya.
Saksi yang dimaksud adalah sejumlah anggota DPR yang juga menjadi terpidana dalam kasus itu, seperti Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Endi AJ Soefihara Makmud.
Andi Suharlis, jaksa penuntut lainnya, menyatakan juga tidak sependapat dengan keterangan terdakwa bahwa duit Rp 1 miliar yang pernah dicairkan Sumarni, sekretaris Nunun, berasal dari usaha dan bukan merupakan hasil korupsi. Menurut jaksa Andi, duit itu berasal dari 20 lembar cek pelawat yang merupakan bagian dari 480 lembar cek yang dibagikan kepada anggota DPR.
"Terdakwa tidak bisa menerangkan asal-usul harta itu," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Lainnya:
KPK Periksa Staf Wayan Koster
Menteri Kesehatan Berpulang
Berperan Jadi Yudas Iskariot, Aktor Ini Tewas Tergantung
Pengakuan Kapten A, Si 'Koboy Palmerah'
Mengapa Koboy Palmerah Merasa Superior
Cinta Ditolak, Dokter Cabuti Seluruh Gigi Pasien
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
6 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
9 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
9 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
10 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
13 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
16 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
18 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya