TEMPO.CO, Jakarta -- Mulyaharja, pengacara Nunun Nurbaetie, terdakwa suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia 2004, menganggap penolakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota pembelaannya adalah subyektif.
"Karena tidak berdasarkan fakta persidangan," ucap dia seusai jaksa membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 2 Mei 2012.
Mulya tetap mempertahankan nota pembelaannya dengan menyebut kesaksian Ari Malangjudo, mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, perusahaan kliennya, berdiri sendiri. Ia pun membandingkan dengan kesaksian Ngatirin, office boy PT Wahana Esa Sembada, perusahaan Nunun lainnya.
Menurutnya tidak mungkin bila Ngatirin mengantarkan kardus berisi cek dari ruangan Nunun ke Ari Malangjudo pada 8 Juni 2004 pukul 11.05 WIB. Sebab cek masih berada di Bank Artha Graha pukul 11.30 WIB. "Ini membuktikan kesaksian Ari dan Ngatirin tidak sesuai," ucap dia.
Saksi Ngatirin, lanjut dia, juga tidak pernah bertemu dengan kliennya Nunun. Jadi tidak mungkin Ngatirin berani mengambil kardus tanpa persetujuan Nunun di ruangannya di PT Wahana Esa Sembada.
Saksi lainnya dari bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu, kata dia, juga membantah pernyataan Ari tentang pertemuan dengan Nunun. "Jadi bagaimana bisa disimpulkan begini," kata dia menekan suara.
Mulya juga menambahkan tentang duit Rp 1 miliar yang disebut jaksa bagian dari hasil pencairan cek pelawat. Ia menganggap permintaan jaksa kontradiktif karena menuding kliennya pemberi suap. "Di sisi lain penerima suap," ucap dia lagi.
Ia pun berharap agar majelis hakim tetap menerima nota pembelaannya. "Dan meminta agar klien kami dibebaskan," ucap dia.
Sudjatmiko, ketua majelis hakim, mengatakan bakal menggelar musyawarah dengan anggota majelis untuk memutuskan hasil persidangan, sehingga membutuhkan waktu. "Kami akan membacakan putusan Rabu (9 Mei)," ucap dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya