TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mencekal Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Proyek Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. "Hal tersebut (pencekalan) belum diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Ahad, 29 April 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi hendak memanggil Anas untuk dimintai keterangan prihak proyek tersebut. Namun Johan belum mengetahui jadwal pemanggilan Anas.
Kasus Hambalang diungkapkan Terdakwa korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin dalam persidangannya Maret lalu. Nazar menyebut duit komisi proyek Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung 2010, dan dinikmati pihak lain.
Nazar mengklaim, Anaslah yang berinisiatif supaya proyek senilai Rp 1,2 triliun cepat terlaksana. "Hambalang titipan utama ketua fraksi," kata dia. Anas pula yang menginstruksikan pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Januari 2010.
KPK masih menyelidiki kasus Hambalang. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya anggota Komisi Politik DPR dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono. Menurut Ignatius, ia pernah diminta Anas untuk memuluskan pengurusan sertifikat Hambalang. Adapun Anas membantah terlibat dalam kasus ini.
SYAILENDRA
Berita Terkait
Inilah Pidato Lengkap Wapres Boediono Soal Pengeras Suara Masjid
George Toisutta Bantah di Balik Video Porno Anggota DPR
Apa Motif Anas Memakai Plat Mobil Ganda
Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu
Sel Angie Tanpa AC, Toilet Pun 'Nyampur"
KPK Isyaratkan Koster Tersangka Baru
Angie Jadi Tetangga Sel Rosa
Demokrat Dinilai Lindungi Angie
Apa Perbedaan Nazar dan Angie di Mata Demokrat
Malam Pertama Angelina Sondakh di Rutan KPK
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
4 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
9 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
17 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
17 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
22 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
22 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya