PNS yang Ditahan Diserahkan ke Pemda Kampar

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2004 00:15 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Polres Kampar, Riau, Rabu (25/2), menyerahkan sembilan orang pegawai negeri sipil kepada dinas masing-masing. Mereka ditahan, Selasa (24/2), setelah diperiksa polisi berkaitan dengan aksi konvoi yang dilakukan puluhan pegawai pada hari pertama dimulainya kegiataan belajar dan mengajar di kabupaten itu pasca pencabutan mandat kepada Bupati Kampar, Jefri Noer. Kapolres Kampar AKBP Abdul Hasyim Gani, kepada Tempo News Room, Rabu (25/2), mengatakan, untuk sementara pemeriksaan atas sembilan pegawai itu dianggap selesai. "Pemeriksaan untuk sementara telah selesai sehingga Rabu siang ke sembilan orang PNS itu sudah diserahkan Polres Kampar kepada Pemkab Kampar yang diwakili Wakil Bupati H.A. Zakir,? katanya.Kapolres Kampar itu tidak menyebutkan satu persatu nama-nama sembilan orang PNS yang sempat ditahan satu malam di kantor Polres Kampar tersebut. Kapolres menegaskan, meski sudah dikeluarkan, ke-9 orang itu sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali. Minimal untuk menjadi sanksi atas rencana unjukrasa atau menghasut PNS maupun guru, murid dan golongan masyarakat lain di Kampar sampai Jefri Noer benar-benar tidak menjabat Bupati Kampar lagi.Mengutip pernyataan massa, Gani mengatakan, unjukrasa dilakukan setelah Mendagri Hari Sabarnodi di media ibu kota menegaskan bahwa Jefri Noer masih diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai Bupati Kampar sepanjang SK pencopotan oleh Presiden (Mendagri) belum dikeluarkan. "Sebenarnya tidak perlu terjadi penahanan oleh kepolisian kalau saja para pengunjukrasa itu sebelumnya minta izin kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan dan tidak melakukan semacam aksi menghasut," tegasnya.Gani menjelaskan, sebenarnya Polres Kampar sudah mengimbau kepada sekitar 60 orang massa yang pada Hari Selasa pagi ditemukan jajaran kepolisain dan pejabat Pemda Kampar yang melakukan kegiatan pemantauan situasi Kampar pada hari pertama sekolah dimulai. Mereka sudah diingatkan, tapi tetap melakukan konvoi sebelum akhirnya ditangkap polisi di Jl. M. Yamin, Bangkinang.Berdasarkan pengamatan pers, hari kedua pulihnya proses belajar-mengajar di Bangkinang berjalan lancar. Aktifitas di kantor kepala dinas dan badan pemerintahan lainnya juga terlihat mulai aktif meski beberapa PNS masih ada yang absen. Menurut PNS di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah, mereka sedikit tenang dengan pernyataan Mendagri di media massa Jakarta yang meminta Bupati Jefri Noer tidak mengambil kebijakan strategis yang dapat memicu kericuhan.Sebelumnya, para PNS di jajaran Pemkab Kampar resah dengan pernyataan Jefri yang mengatakan dia masih memiliki kewenangan sebagai bupati. Pernyataan Jefri itu diikuti dengan isu-isu bakal terjadinya tindakan pemecatan atau penggantian kepala dinas maupun badan di jajaran Pemkab Kampar itu. Bupati Jefri Noer dan wakil bupati H.A. Zakir juga masih masuk kantor. "Pak Bupati Jefri sudah masuk kantor mulai tadi pagi (Rabu), tapi sekarang lagi keluar untuk melayat kerabatnya yang meninggal," kata seorang staf di Kantor Bupati Kampar yang enggan disebut namanya. Eva - Tempo News Room

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

4 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

12 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

2 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya