TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan anggota Brigadir Mobil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan satuan Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) di Gorontalo, Ahad, 22 April lalu. Dalam bentrokan yang diiringi tembakan itu, empat pasukan Kostrad mengalami luka. Mereka adalah Prajurit Dua Apriadi, Prajurit Dua Firman, Prajurit Dua Yanris, dan Prajurit Dua Tiflif.
"Satu orang perwira dan delapan bintara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Taufik, Jumat, 27 April 2012. Sembilan anggota Brimob ini, menurut Taufik, akan dikenakan pasal pidana. Mereka melakukan penembakan. "Proses selanjutnya sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Penetapan sembilan anggota ini didasarkan pada penyelidikan dan investigasi. Taufik menyatakan, di Gorontalo sedang dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Propam Polri dan dihadiri Kepala Staf Kostrad, Panglima Kodam Wirabuana, serta para penyidik Reskrimum Gorontalo. Taufik tak bersedia menyebut nama para tersangka yang terdiri atas delapan bintara dan seorang perwira. Yang jelas, kata Taufik, mereka sudah ditahan.
Konflik bermula ketika pasukan Brimob berpatroli melewati kantor Komisi Pemilihan Umum Limboto pada 20 April 2012 sekitar pukul 23.30 WITA. Pasukan Brimob yang menggunakan truk ini, menurut Taufik, dilempari batu oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
Akibat penyerangaan ini, pasukan Brimob ini sempat berlindung di kantor Polres Limboto. Kemudian sekitar pukul 01.00 WITA, pasukan Brimob melakukan razia dan pengejaran pada kelompok tidak dikenal tersebut. Dalam razia ini diketahui bahwa kelompok tidak dikenal tersebut adalah anggota TNI.
Razia ini mendapat perlawanan dari anggota Kostrad sehingga anggota Brimob harus melepaskan tembakan. Korban dari Brimob dan satuan Kostrad dilarikan ke Rumah Sakit Limboto, Gorontalo untuk menjalani perawatan. Setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, satu prajurit TNI Angkatan Darat dari satuan Kostrad Gorontalo, Prada Firman, akhirnya meninggal.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan
15 hari lalu
Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
16 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I Kecam Bentrok TNI dan Brimob Polri di Sorong
16 hari lalu
DPR mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi kinerja Panglima TNI dan Kapolri, setelah terjadi bentrok antara TNI dan Brimob.
Baca SelengkapnyaLima Personel TNI Terluka Imbas Bentrokan Brimob dengan Marinir di Pelabuhan Sorong
16 hari lalu
Lima personel TNI yang terlibat bentrok dengan Brimob telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Cari Tahu Informasi Awal Bentrokan Brimob dengan Polisi Militer di Sorong
16 hari lalu
Bentrok antara anggota TNI dan Brimob tersebut terjadi manakala anggota Pomal tengah bertugas mengatur pemudik di pelabuhan Kota Sorong, pagi ini.
Baca SelengkapnyaKondisi Terakhir Dua Polisi Korban Pengeroyokan di Cijantung
11 Juni 2018
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kondisi dua polisi korban pengeroyokan di Cijantung sudah membaik
Baca SelengkapnyaPolisi dan Anggota TNI Adu Jotos di Dompu NTB Karena Salah Paham
13 Oktober 2017
Anggota Polantas Polres Dompu Nusa Tenggara Barat adu jotos dengan anggota TNI lantaran salah paham.
Baca SelengkapnyaKasat Brimob Gorontalo Dipecat
3 Mei 2012
Eko digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Kamaruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Aceh.
Baca SelengkapnyaKapolri: 9 Anggota Brimob Gorontalo Ditahan
27 April 2012
Panglima TNI minta motif penembakan prajurit Kostrad di Gorontalo diselidiki.
Baca SelengkapnyaEnam Kesepakatan Brimob dan Kostrad Gorontalo
24 April 2012
Nota kesepakatan ini berisi enam hal. Apa saja isinya?
Baca Selengkapnya