Pemerintah Didesak Tunda RUU Sistem Jaminan Sosial

Reporter

Editor

Selasa, 24 Februari 2004 22:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Pembelaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hasanudin Rahman, lebih baik energi pemerintah dicurahkan untuk membahas mengenai amandemen Undang-Undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. "Fokus RUU Sistem Jaminan Sosial sebenarnya sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu buang energi untuk membuat UU baru," katanya dalam dialog antara tim penyusun RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan para pengusaha, di Jakarta, Selasa (24/2). Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga. Seluruh pengusaha yang hadir menyepakati bahwa sistem jaminan sosial memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, terutama yang miskin dan sektor informal yang selama ini paling membutuhkan pertolongan. "Namun selama hal ini hanya menambah beban pengusaha tentu saja akan kami tolak," tandas Sofjan. Sofjan mengkhawatirkan sistem ini hanya akan menambah biaya para pengusaha sehingga membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif. Dia meminta pemerintah untuk tidak membandingkan sistem jaminan sosial dengan negara-negara maju. "Realistislah, kita kan baru sebanding dengan Vietnam dan RRC," tandasnya. Dalam RUU itu nantinya akan diatur lima jaminan yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Dalam pandangan Sofjan, nantinya sistem jaminan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada pengusaha dalam hal pembiayaannya. "Apa bisa pekerja membayar 50 persen dari iuran, padahal selama ini pengusahalah yang membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja," katanya. Selama ini menurutnya pengusaha membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja sebanyak 21 hingga 27 persen dengan kontribusi dari pekerja sebanyak dua persen. Selain itu Sofjan juga mempertanyakan kompetensi empat lembaga yang selama ini mengelola dana sistem jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen. "Apakah lembaga-lembaga itu telah melakukan pekerjaan sebagaimaan mestinya," tanyanya. Mestinya, kata dia, sebelum RUU ini dibentuk pemerintah terlebih dulu membenahi kinerja keempat lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi pengelola dana jaminan sosial berdasarkan RUU itu. Ketua Tim perumus RUU Sulastomo sendiri menyambut baik usulan dari para pengusaha tersebut. Dia menjanjikan dalam RUU ini nantinya akan ada perubahan yang lebih baik untuk mendukung lembaga penyelenggara jaminan sosial itu. Misalnya penghitungan keuangan yang ketat dari badan penyelenggara dan law enforcement yang keras agar dapat berjalan dengan baik. Sedangkan Direktur Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Azrul Azwar yang juga menjadi anggota tim perumus mengatakan bahwa sistem ini sendiri akan dilakukan secara bertahap. "Dibutuhkan waktu selama dua puluh tahun supaya sistem ini berjalan dengan baik," tegasnya. Sita Planasari A. - Tempo News Room

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro soal Dugaan Investasi Fiktif

29 hari lalu

KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro soal Dugaan Investasi Fiktif

KPK memeriksa wakil Komisaris Utama Bank BTN Iqbal Latanro sebagai saksi korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

31 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

33 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

40 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

45 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya