Pemerintah Didesak Tunda RUU Sistem Jaminan Sosial
Reporter
Editor
Selasa, 24 Februari 2004 22:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Pembelaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hasanudin Rahman, lebih baik energi pemerintah dicurahkan untuk membahas mengenai amandemen Undang-Undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. "Fokus RUU Sistem Jaminan Sosial sebenarnya sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu buang energi untuk membuat UU baru," katanya dalam dialog antara tim penyusun RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan para pengusaha, di Jakarta, Selasa (24/2). Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga. Seluruh pengusaha yang hadir menyepakati bahwa sistem jaminan sosial memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, terutama yang miskin dan sektor informal yang selama ini paling membutuhkan pertolongan. "Namun selama hal ini hanya menambah beban pengusaha tentu saja akan kami tolak," tandas Sofjan. Sofjan mengkhawatirkan sistem ini hanya akan menambah biaya para pengusaha sehingga membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif. Dia meminta pemerintah untuk tidak membandingkan sistem jaminan sosial dengan negara-negara maju. "Realistislah, kita kan baru sebanding dengan Vietnam dan RRC," tandasnya. Dalam RUU itu nantinya akan diatur lima jaminan yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Dalam pandangan Sofjan, nantinya sistem jaminan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada pengusaha dalam hal pembiayaannya. "Apa bisa pekerja membayar 50 persen dari iuran, padahal selama ini pengusahalah yang membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja," katanya. Selama ini menurutnya pengusaha membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja sebanyak 21 hingga 27 persen dengan kontribusi dari pekerja sebanyak dua persen. Selain itu Sofjan juga mempertanyakan kompetensi empat lembaga yang selama ini mengelola dana sistem jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen. "Apakah lembaga-lembaga itu telah melakukan pekerjaan sebagaimaan mestinya," tanyanya. Mestinya, kata dia, sebelum RUU ini dibentuk pemerintah terlebih dulu membenahi kinerja keempat lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi pengelola dana jaminan sosial berdasarkan RUU itu. Ketua Tim perumus RUU Sulastomo sendiri menyambut baik usulan dari para pengusaha tersebut. Dia menjanjikan dalam RUU ini nantinya akan ada perubahan yang lebih baik untuk mendukung lembaga penyelenggara jaminan sosial itu. Misalnya penghitungan keuangan yang ketat dari badan penyelenggara dan law enforcement yang keras agar dapat berjalan dengan baik. Sedangkan Direktur Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Azrul Azwar yang juga menjadi anggota tim perumus mengatakan bahwa sistem ini sendiri akan dilakukan secara bertahap. "Dibutuhkan waktu selama dua puluh tahun supaya sistem ini berjalan dengan baik," tegasnya. Sita Planasari A. - Tempo News Room