Menteri Amir: Pelanggaran Hak Cipta Merugikan

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2012 23:24 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin melakukan pemusnahan beberapa keping DVD dan blu-ray palsu dan ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyayangkan masih maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. "Peredaran barang ilegal yang melanggar kekayaan intelektual dapat membunuh pasar yang potensial dan merugikan kesehatan masyarakat," kata dia dalam acara pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Rabu, 25 April 2012.

Ia mencontohkan, adanya temuan pemalsuan merek minyak kayu putih yang kemudian dijual bebas juga di pasar. Minyak kayu putih tersebut ternyata berisikan tinner, bahan yang biasa digunakan sebagai pencampur cat. "Bisa dibayangkan akibatnya jika obat palsu ini digunakan pada bayi dan anak-anak," kata dia. Produk palsu tersebut ia nilai telah merugikan produsen secara materi dan sekaligus merugikan konsumen karena membahayakan dirinya.

Ia menjelaskan banyak masyarakat sebagai konsumen yang tertipu dengan obat yang menggunakan merek seakan-akan terkenal. Padahal obat tersebut telah dipalsukan dan jika dikonsumsi akan merugikan kesehatan konsumen.Selain itu, Amir mencontohkan kerugian petani yang tertipu akibat membeli benih unggulan yang ternyata dipalsukan. "Bayangkan besarnya kerugian pangan dan ekonomi para petani itu akibat membeli benih buruk yang dipalsukan seolah-oleh benih unggulan yang terdaftar," ujarnya.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual telah membuat Indonesia dikategorikan sebagai salah satu negara pembajak atau pelanggar hak kekayaan intelektual di dunia.

Ia mengatakan selain pada barang berwujud, pelanggaran hak kekayaan intelektual juga marak terjadi pada barang tidak berwujud seperti lagu, film, software dan konten hak cipta lainnya. Umumnya, benda itu dijiplak tanpa seizin pemegang hak cipta melalui internet dengan cara file sharing, email, peer to peer dan cara-cara lain yang berkaitan dengan pembajakan konten.

"Maraknya illegal download membawa dampak kerugian yang diderita sektor industri musik, film dan software," kata dia menjelaskan. Musik dan film ia katakan menjadi konten hak cipta yang paling banyak dibajak masyarakat. Sebab, kedua objek tersebut menurutnya merupakan konten hiburan bagi masyarakat.

Terlebih lagi, kata dia, pembajakan hak cipta secara digital melalui sarana internet semakin hari semakin menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan paparannya, untuk penjualan software bajakan saja pada 2010 telah mencapai US$ 32 miliar. Sedangkan penjualan software asli berkisar US$ 55 miliar.

Pada 26 April mendatang masyarakat internasional akan merayakan hari kekayaan intelektual dunia. Melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah Indonesia juga turut memperingati perayaan tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual pada hari ini.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

6 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

6 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

6 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

6 hari lalu

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.

Baca Selengkapnya

Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

23 Desember 2023

Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Kuliner pecel rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya

BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

11 Desember 2023

BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

Hingga kini belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait penggunaan AI tersebut.

Baca Selengkapnya

BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

11 Desember 2023

BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

16 September 2023

Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membawa kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung ke ranah hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

7 Juli 2023

Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global

Menurut Yasonna, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual akan memberikan banyak manfaat.

Baca Selengkapnya

Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen yang Masih Gunakan Template dan Logo Mereka

6 Juli 2023

Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen yang Masih Gunakan Template dan Logo Mereka

Pelarangan ini, menurut Indosiar, sesuai dengan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki sehingga tidak dapat sembarangan digunakan.

Baca Selengkapnya