Abdurrahman dan Amiruddin Terima Baharuddin Lopa Award

Reporter

Editor

Senin, 23 Februari 2004 18:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Agung Abdurrahman Saleh dan hakim Amiruddin Zakaria mendapat Baharuddin Lopa Award dari beberapa LSM dan organisasi mahasiswa. Penganugerahan pada kedua hakim itu merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan yang dilakukan mereka dalam menegakkan keadilan dan hukum. "Kedua hakim itu telah berani mengambil sikap sebagai bentuk perlawanan menentang ketidakadilan," ucap Wakil Sekretaris Dewan Eksekutif Nasional Azwar Zulkarnaen, saat mengadakan jumpa pers di Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, Senin (23/2). Rencananya, penghargaan itu akan diberikan pada Malam Proklamasi Kejujuran dan Keadilan pada Rabu (25/2) malam di Tugu Proklamasi Jakarta.Seperti diketahui, saat pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung 12 Februari lalu, Arman--panggilan Abdurrahman Saleh--telah mengambil sikap berbeda dengan empat hakim agung lainnya. Saat itu, ia menyatakan keberatannya untuk menerima kasasi Akbar, dan membacakan dissenting opinion. Sedangkan Amiruddin Zakaria telah memvonis Akbar Tandjung selama tiga tahun pada tingkat pengadilan negeri. Namun karena kecewa putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ia kemudian menyatakan mengundurkan diri. Saya merasa kerja saya selama ini tidak dihargai, kata Amiruddin waktu itu.Beberapa LSM dan elemen mahasiswa yang memberikan penghargaan itu antara lain Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (KPPI), Front Kota, Front Aksi Mahasiswa (FAM) UI, Forum Aksi dan Studi untuk Demokrasi (FAKSI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Front Mahasiswa Trisakti, Front Mahasiswa Bogor (FMB), Kontras, serta National Education Watch (NEW). Dalam acara itu juga tampak hadir ekonom Faisal Basri yang mendukung penghargaan tersebut.Penganugerahan itu sendiri sempat menjadi pertanyaan bagi para wartawan, khususnya soal track record Amiruddin. Oleh para wartawan, penghargaan itu dianggap terburu-buru tanpa proses seleksi yang ketat. Pasalnya, setelah putusan kasasi Akbar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pihaknya pernah memeriksa hakim Amiruddin Zakaria soal penangguhan tahanan terhadap Akbar Tanjung. Ia diperiksa karena ada isu ia menerima suap dalam menangguhkan penahanan Akbar, katanya di gedung MA, Selasa (17/2). Menangapi hal itu, Azwar mengatakan, pihaknya masih harus melihat proses yang terjadi. "Kami akan menunggu proses hukum dan politik yang terjadi sampai didapat sebuah kesimpulan, setelah itu akan diputuskan lebih lanjut," kata Azwar. Ketika didesak apakah penghargaan itu akan dicopot suatu hari nanti, Azwar tidak memastikannya. "Karena persoalan itu sarat dengan muatan politis, kami akan sangat hati-hati untuk mengambil keputusan," ucapnya.Sementara itu, Faisal Basri mengakui, proses seleksi dari penghargaan yang akan diberikan memang tidak seketat penghargaan-penghargaan yang lain. "Para kandidat itu memang tidak diuji integritas sepanjang hayatnya," kata dia. Namun, ia melanjutkan, setidaknya penghargaan itu dapat menjadi benih yang bisa memberi rangsangan dan inspirasi bagi hakim lainnya untuk bertindak jujur. "Kalau penghargaan itu tidak diberi sekarang, hukum di Indonesia akan semakin kering-kerontang," ucapnya. Selain itu, kata Faisal, penghargaan ini untuk memberikan inspirasi bahwa menegakkan kejujuran di tengah situasi hukum yang kering-kerontang itu mahal harganya. "Jadi, penghargaan ini juga untuk memperjuangakan kepentingan yang lebih besar di masa yang akan datang," katanya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

29 Agustus 2023

Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

27 Agustus 2022

Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Baharuddin Lopa Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Lelaki asal Mandar ini pendekar hukum, berantas KKN di masanya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya