Kejaksaan Tinggi Kembalikan Dua Berkas Perkara BNI
Reporter
Editor
Jumat, 20 Februari 2004 13:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan dua berkas perkara kasus pembobolan Bank Negara Indonesia ke Mabes Polri, Jumat (20/2), karena ada kekurangan. Berkas perkara yang dikembalikan oleh Hendra Ruhendra, Kepala Sub Bagian Protokol dan Kamdal Kejati, adalah milik Nirwan Ali, mantan Manajer Operasional BNI cabang Kebayoran Baru, dan berkas delapan pengusaha Gramarindo Grup. Hendra mengatakan kekurangan berkas Nirwan Ali adalah polisi tidak mencantumkan Edi Santoso, bekas Kepala Layanan Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru, sebagai tersangka. "Padahal saat terjadinya pencairan empat L/C oleh Nirwan Ali, Edi Santoso ikut terlibat," katanya. Sedangkan berkas ke delapan pengusaha Gramarindo Grup dikembalikan karena, menurut Hendra, tidak semua tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam sebuah tindak kejahatan. Sebagian dari tersangka ada yang hanya membantu, dan dijerat pasal 56 KUHP.Untuk itu, jaksa penuntut umum meminta polisi membagi berkas itu menjadi empat berkas perkara. Namun dia enggan menyebutkan siapa dari ke sembilan tersangka itu, masuk kategori yang hanya ikut membantu kejahatan. "Siapa orangnya, rahasia. Kita tidak bisa mendahului apa yang kita serahkan kepada penyidik," katanya.Hendra juga mengatakan, usai salat Jumat hari ini, dua tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu akan dipindahkan ke LP Cipinang. Keduanya adalah Edi Santoso dan Kusadi Yuwono, bekas Kepala cabang BNI Kebayoran Baru. Pemindahan itu dilakukan karena masa penahanan mereka akan berakhir Selasa (24/2) pekan depan. Menurut Hendra penahanan keduanya akan diperpanjang berdasarkan penetapan pengadilan yang telah didapatkan hari ini. Deddy Sinaga - Tempo News Room
Berita terkait
Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan
4 menit lalu
Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan
Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia
21 menit lalu
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia
Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.