Nasib Harta Nazaruddin Selanjutnya

Reporter

Editor

Jumat, 20 April 2012 07:34 WIB

Mantan Bendahara Partai demokrat, Muhammad Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120413.

TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch Tama S. Lankun menyatakan harta hasil korupsi terdakwa kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin dapat disita negara. “Asalkan telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti di pengadilan bahwa itu harta hasil korupsi, maka hartanya dapat disita oleh negara,” kata dia saat dihubungi Kamis, 19 April 2012.

Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor negara memiliki wewenang menyita harta koruptor seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Namun harta tersebut haruslah telah terbukti dengan putusan hakim yang telah bersifat inkrah.

“Dengan demikian masih jauh sebelum negara ingin menyita harta Nazar,” kata dia. Sebab, jika Nazar mengajukan upaya hukum kembali, semisal banding, jaksa harus menunggu hingga proses persidangannya selesai dan hakim menetapkan untuk disita.

Itu pun, kata dia, hanya terbatas pada harta-harta yang terbukti sebagai hasil korupsi. Berbeda jika Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Ia mengatakan sistem pembuktiannya akan digunakan dengan sistem pembuktian terbalik.

“Jadi terdakwa harus membuktikan bahwa uang milikinya benar didapatkan dengan cara halal,” kata dia. Jika terdakwa tidak dapat membuktikannya, maka negara dapat menyita hartanya.

Namun, penyitaannya tetap membutuhkan putusan hukum tetap. Selama putusan hakim belum inkrah, maka negara belum dapat menyita harta terpidana.

Nazar akan divonis Jumat esok, 20 April 2012. Ia dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Jaksa menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 Miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek Wisma Atlet.Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp300 Juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.

RAFIKA AULIA

Berita Terka
Nazar Berharap Dibebaskan Hakim
Nazaruddin Siap Terima Vonis Hakim

Setumpuk Perkara Menunggu Nazaruddin

Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?

KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie

9 Alasan Angie Belum Disentuh

KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie



Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya