TEMPO.CO, Jakarta- Calon Gubernur Aceh Irwan Yusuf mengajukan gugatan atas proses dan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aeh ke Mahkamah konstitusi. Dalam rilis yang diterima Tempo Kamis, 19 April 2012, Irwandi telah menunjuk sepuluh kuasa hukum untuk mendampinginya beracara di Mahkamah Konstitusi.
Kesepuluh pengacara tersebut adalah Andi Muhammad Asrun, Gunawan Nanung, Sayuti Abubakar, Amaluddin Karim, M. Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna A.P, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah.
Gugatan tersebut ia layangkan hari ini,19 April 2012. Dalam rilis tersebut dijelaskan Irwandi mengajukan gugatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan dengan cara-cara yang konstitusional. “Pendaftaran gugatan ini sebagai bentuk warga taat hukum, di mana penyelesaian sengketa pemilihan tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis,” katanya dalam rilis.
Irwandi berharap rakyat Aceh berdoa agar Aceh selalu dalam kedamaian dan tidak terjadi kekerasan akibat sengketa hasil pemilihan umum. Ia berpesan jangan sampai rakyat Aceh dikorbankan akibat saling memperebutkan kekuasaan.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa 17 April 2012, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf Resmi memenangkan Pilkada Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012 – 2017. Keduanya adalah calon yang diusung oleh Partai Aceh mendulang suara lebih dari setengah suara pemilih sah.
Sedangkan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan menempati suara terbanyak kedua dengan jumlah perolehan suara sebesar 694.515 suara atau 29,18 persen. Total suara sah Pilkada Aceh untuk pemilihan gubernur adalah 2.380.386 orang. sementara total jumlah pemilih 2.457.196 orang. Sebanyak 76.810 surat suara dinyatakan rusak. Daftar pemilih tetap yang ditetapkan KIP Aceh sebelumnya adalah 3.244.729, dengan demikian sebanyak 807.533 orang tidak memilih di Aceh alias Golput.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
10 hari lalu
Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.
Baca SelengkapnyaAlasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
12 hari lalu
Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar
4 Mei 2023
KPK memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 9 orang lainnya dalam kasus korupsi Dermaga Sabang.
Baca SelengkapnyaIrwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi
8 Maret 2023
Masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023. Meski demikian saat ini status eks Gubernur Aceh itu masih saksi.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri
6 Maret 2023
KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Baca SelengkapnyaIrwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh
16 Februari 2023
Irwandi Yusuf menyatakan Izil Azhar tak tertangkap selama 4 tahun karena memiliki banyak teman dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar
16 Februari 2023
Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh
26 Januari 2023
Karyoto menceritakan peristiwa penangkapan buronan Izil Azhar yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang
26 Januari 2023
KPK mengungkapkan peran Izil Azhar dalam kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Akan Selidiki Pihak yang Bantu Izil Azhar Kabur
25 Januari 2023
KPK tak segan menindak siapa pun yang membekingi Izil Azhar selama pelariannya dalam status buron di Aceh. Bisa kena pasal pidana.
Baca Selengkapnya