Ketua FPI Yogya Divonis Tiga Bulan Tanpa Ditahan  

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 16:49 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Bambang Teddy, dijatuhi vonis bersyarat tiga bulan penjara tanpa ditahan dengan percobaan enam bulan. Hanya, jika dalam waktu enam bulan usai vonis ternyata hakim memutuskan memerintahkan terpidana dipenjara, terpidana harus masuk penjara.

“Ini vonis bersyarat. Jadi saudara terpidana harus hati-hati,” kata Hakim Ketua Nurjaman dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 17 April 2012.

Alasan hakim tidak menahan terpidana karena saksi korban Erna F. Riyanti yang merupakan istri petinggi Front Jihad Islam (FJI) telah memberikan maaf kepada terpidana. Selain itu masalah utang senilai Rp 56 juta yang menjadi pemicu penganiayaan terpidana terhadap saksi korban di swalayan di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta pada 18 November 2011 lalu bukanlah utang terpidana terhadap saksi korban. Utang itu atas nama pemerintah Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, kepada saksi korban yang berjualan material. Istri terpidana, Sebrat Haryanti, adalah Kepala Desa Balecatur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban,” kata Nurjaman saat membacakan vonis.

Penganiayaan yang dilakukan terpidana kepada saksi korban berupa pemukulan pada tengkuk, diludahi, dan dimaki dengan kasar. Tiga saksi, yakni Suhartono, Sugito, dan Megariana yang merupakan satpam dan kasir,serta sopir terpidana Ahmad Fatiqin membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Unsur-unsur penganiayaan yang dilakukan terpidana telah memenuhi Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan.

“Saya pikir-pikir dulu,” kata Bambang seusai sidang. Sikap yang sama juga dikemukakan jaksa penuntut umum Aliansyah. Kedua pihak mendapat waktu tujuh hari setelah vonis untuk memilih mengajukan banding atau menerima putusan. “Kalau terpidana mengajukan banding, kami juga ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi.

Sementara itu kuasa hukum terpidana, Rahmat Hidayat, menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Menurut Rahmat, semestinya Bambang dibebaskan karena tidak terbukti. Terpidana, kata dia, tidak membentak dan memaki, melainkan hanya menasihati. Selain itu, Rahmat juga mengacu pada hasil visum dari dokter atas pemeriksaan saksi korban. “Hasil visum itu tidak menemukan adanya luka atau memar akibat penganiayaan,” kata Rahmat.

Meski demikian, akibat penganiayaan tersebut saksi korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta selama satu malam.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

20 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

10 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya