Karyawan PT DI Menang

Reporter

Editor

Rabu, 18 Februari 2004 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan perdata 4.000 karyawan PT Dirgantara Indonesia yang dirumahkan, kepada pihak-pihak tergugat, yakni PT DI, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Kementrian BUMN. Putusan sidang yang diketuai Hakim Emmy Marni Mustapa ini dibacakan di ruang utama sidang, Rabu (18/2). Para karyawan yang memadati ruang sidang dan halaman pengadilan, gegap gempita, mengungkapkan berbagai ekspresi kegembiraan, mendengar keputusan hakim.Menurut Emmy, tergugat I, II dan III, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi atas 6.000 karyawan, dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut juga harus dicabut karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme anggaran dasar perusahaan dan UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. "Putusan ini merupakan putusan serta merta, untuk itu harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan banding ataupun kasasi," kata Emmy.Para tergugat dihukum untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota serikat pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli dan akademisi, serta direksi dan komisaris, paling lambat 3 bulan setelah putusan. Selain itu, para tergugat dikenakan uang paksa masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan.Ketua tim pengacara tergugat, M Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan gagal, baik di bidang yuridis, ekonomis maupun psikologis. “Ini tumpang-tindih, aneh. Hari ini juga kami akan mengajukan surat permohonan pada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan dwangsom (serta merta) itu” ujar Lutfi.Menurut Lutfi, persidangan tidak berjalan obyektif, karena secara psikologis, tekanan-tekanan terhadap persidangan ini sangat nyata dan memiliki efek riil dalam persidangan. “Karena itu kami sudah mengajukan surat protes kepada Pengadilan Tinggi karena cara-cara persidangan yang dilakukan majelis hakim ini tidak fair” jelas Lutfi.Di pihak lain, menurut kuasa hukum karyawan PT DI Absar Kartabrata, putusan hakim sangat tepat dan menguntungkan karyawan. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan eksekusi ke perusahaan. “Setelah izin keluar karyawan segera merancang konsep kerja serta target untuk tim restrukturisasi yang akan dibentuk bersama-sama dengan manajemen nanti” kata Absar.Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

2 menit lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

4 menit lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

6 menit lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 menit lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

14 menit lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

19 menit lalu

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

ICC dapat mengakhiri impunitas selama puluhan tahun dengan mendakwa para pejabat tinggi keamanan Israel atas perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

20 menit lalu

Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

Hammersonic Festival 2024 siap digelar di Pantai Carnaval, Ancol pada 4-5 Mei dengan menampilkan band metal dan rock internasional maupun lokal.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Indonesia vs Thailand 1-0

30 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Indonesia vs Thailand 1-0

Gregoria Mariska Tunjung menyumbang poin pertama untuk Indonesia saat menghadapi Thailand di Piala Uber 2024 usai mengalahkan Ratchanok Intanon.

Baca Selengkapnya

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

35 menit lalu

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

43 menit lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya