Keakraban Nun dan Mir  

Reporter

Editor

Senin, 16 April 2012 19:01 WIB

Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, punya sapaan kecil untuk kawannya, Miranda Swarai Goeltom. "Saya memanggil dia Mir," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 16 April 2012.

Begitu juga Miranda dalam memanggil Nunun. Dia mengatakan biasa disapa Nun oleh kawan sosialitanya tersebut. "Panggilan ini sudah akrab bagi kami," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Nunun mengaku mau mempertemukan Miranda dengan anggota Dewan karena pertemanan mereka. "Saya kenal dia sudah lama dan dia pantas jadi gubernur senior, makanya mau," ucapnya.

Hal ini disampaikan Nunun dalam persidangan untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum M. Rum perihal kenapa Miranda minta tolong kepada Nunun. "Saya juga tidak tahu kenapa mungkin karena pertemanan," kata Nunun.

Dalam kasus ini Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Cek pelawat tersebut diduga digunakan untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pada mulanya cek tersebut dipesan oleh PT First Mujur Plantation and Industry di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut pada mulanya digunakan untuk membeli tanah atas nama Ferry Yan.

Namun, cek tersebut kemudian berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. Dari sinilah cek tersebut berpindah tangan ke puluhan anggota Dewan.

Nunun diduga menerima Rp 1 miliar untuk pemenangan itu. Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

SYAILENDRA

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya