Nunun Beberkan Identitas Indah  

Reporter

Editor

Senin, 16 April 2012 17:13 WIB

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (16/4). ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar, Nunun Nurbaetie, mengungkap sosok Indah yang disebut-sebut sebagai orang yang mengambil cek pelawat.

Ia mengatakan Indah adalah karyawannya di bagian sumber daya manusia. "Nama lengkapnya Indah Pramuti," kata Nunun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 16 April 2012.

Nunun mengatakan Indah adalah sahabatnya dari Sukabumi. "Dia satu tahun lebih tua dari saya," ucapnya.

Nama Indah pertama kali muncul dari keterangan Account Officer Bank Arta Graha, Tutur, saat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu Tutur membenarkan pada 8 Juni 2004 lalu ada seorang perempuan bernama Indah yang mengambil cek pelawat itu.

Tutur juga membenarkan Indah ikut menandatangani formulir pengambilan cek pelawat. Saat itu Tutur menduga Indah adalah perwakilan dari PT First Mujur Plantation and Industry.

Hanya, Nunun membantah pernah menyuruh Indah melakukan tugas selain di luar bidangnya. "Tugas Indah ya hanya sumber daya manusia," katanya. Nunun mengatakan Indah tidak terlibat dalam kasus ini.

Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.

Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.

SYAILENDRA


Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya