Aturan Pejabat Berkampanye Segera Ditandatangani

Reporter

Editor

Jumat, 13 Februari 2004 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pejabat Negara Berkampanye akan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri sebelum berangkat ke Iran, Selasa (17/2). Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, rancangan itu tinggal disempurnakan redaksionalnya dan dua pekan setelahnya sosialisasi kepada para pejabat negara mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah selesai. Rancangan itu turut dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jumat (13/2), selain tentang revisi UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Rapat yang dipimpin langsung oleh presiden itu dihadiri tiga menteri koordinator, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kepala Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hal-hal yang dibahas dalam rapat terkait rancangan itu antara lain mengenai cuti presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah, penonaktifan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye, dan pengamanan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden. Mendagri menjelaskan, pada saat kampanye, presiden dan wakil presiden mendapat cuti yang bergantian, namun tentang pengambilannya diserahkan kepada kesepakatan keduanya. "Yang penting sistem penyelenggaraan pemerintah dan kendali kabinet tidak vakum," kata dia. Pada saat kampanye, negara tetap memberikan pengamanan dan pengawalan oleh protokol dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Menurut Mendagri, pengamanan adalah fasilitas yang melekat terhadap keduanya selaku presiden dan wakil presiden. Sedang untuk fasilitas lain, seperti mobil dinas, rumah dinas, pesawat kepresidenan dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye, kecuali bila masih terkait dengan pengamanan. Tetapi untuk operasionalnya harus ditanggung oleh partai. Mendagri mengatakan negara juga memberikan fasilitas pengamanan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden sekarang. Fasilitas pengamanan ini serta merta diberikan begitu pencalonan mereka diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanggung jawab pengamanan ini dipegang oleh Kapolri yang diharapkan sebelum presiden ke luar negeri petunjuk pelaksanaannya sudah diselesaikan. "Petunjuk pelaksanaan itu menyangkut kekuatan, komposisi, dan dukungan logistiknya," kata dia. Sedangkan tentang cuti menteri, disepakati bahwa menteri hanya boleh mengambil cuti maksimal dua hari berturut-turut selama masa kampanye pemilu legislatif yang 21 hari. Lebih dari dua hari, presiden akan menunjuk menteri ad interim. Sedangkan bila tidak berturut-turut, para menteri itu diperbolehkan mengambil tiga hari.Mendagri mengatakan, dalam rapat terbatas itu disepakati alternatif lain, yakni para menteri mendapat cuti dua hari tidak berturut-turut ditambah dengan hari libur. Diharapkan melalui cara ini kabinet tetap berjalan karena hanya ada dua atau maksimal tiga menteri yang tidak di tempat dalam satu hari, sehingga apabila sewaktu-waktu presiden menggelar sidang kabinet, syarat pengambilan keputusannya tetap terpenuhi.Bagi menteri yang mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dan diresmikan oleh KPU, Mendagri mengatakan mereka akan langsung dinonaktifkan dari kabinet melalui keputusan presiden. Presiden juga langsung menunjuk menteri ad interim untuk menggantikan tugas-tugas mereka.Tentang revisi UU Nomor 22 dan 25, Mendagri mengatakan sudah ada sinkronisasi, khususnya pada bab tentang keuangan daerah. Menyangkut perimbangan keuangan pusat daerah hingga masalah moneter ditetapkan sebagai porsi Departemen Keuangan, sedangkan bila sudah menjadi keuangan daerah dan masuk dalam RAPBD, itu porsi Departemen Dalam Negeri. Mendagri mengatakan, yang belum tuntas adalah masalah kewenangan, yaitu perlu dijabarkan mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, dan mana yang suplemen. Pada prinsipnya, kata dia, kewenangan itu harus mengacu kepada desentralisasi, dekonsentrasi, dan front perbantuan. Deddy Sinaga - Tempo News Room

Berita terkait

Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Hanya Akan Nikmati Status Juara Sejati Kelas Berat Kurang dari 2 Minggu, Ini Sebabnya

57 detik lalu

Tinju Dunia: Oleksandr Usyk Hanya Akan Nikmati Status Juara Sejati Kelas Berat Kurang dari 2 Minggu, Ini Sebabnya

Oleksandr Usyk kemungkinan hanya akan memegang status juara sejati tinju kelas berat kurang dari minggu.

Baca Selengkapnya

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

7 menit lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, Indonesia Siapkan Masakan Khas Nusantara

7 menit lalu

World Water Forum, Indonesia Siapkan Masakan Khas Nusantara

Para kepala negara dan delegasi World Water Forum (WWF) ke-10 akan dijamu pada sambutan makan malam dengan jamuan masakan tradisional khas Nusantara

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

8 menit lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Barat memprediksi peluang hujan di Bogor bisa terjadi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Hasil Playoff NBA: Dallas Mavericks Singkirkan Oklahoma City Thunder, Lolos ke Final Wilayah Barat

16 menit lalu

Hasil Playoff NBA: Dallas Mavericks Singkirkan Oklahoma City Thunder, Lolos ke Final Wilayah Barat

Dallas Mavericks lolos ke final wilayah playoff NBA dengan memulangkan tim teratas di klasemen Wilayah Barat Oklahoma City Thunder.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Kita Perlu Sering Makan Pepaya

17 menit lalu

Sederet Alasan Kita Perlu Sering Makan Pepaya

Pepaya kaya vitamin dan mineral dan ada bukti klinis peran pepaya dalam meningkatkan sistem imun. Dua pakar diet pun membeberkan alasannya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

19 menit lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

25 menit lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

34 menit lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

36 menit lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya