TEMPO.CO, Kupang - Tenaga kerja asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Agustina da Silva, 35 tahun, dilaporkan tewas di Makau, Hong Kong. Agustina dikabarkan tewas setelah jatuh di kamar mandi milik majikannya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan perekrut untuk memulangkan jenazah korban ke Kupang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Perwakilan NTT, Maria Hingi, kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 7 April 2012.
Korban diduga kecapaian saat mengerjakan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga di Makau lalu jatuh saat ke kamar mandi dan tewas pada Kamis, 5 April 2012. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit setempat, tapi nyawanya tak tertolong.
Korban direkrut sebuah perusahaan di Kupang dan diberangkatkan sebuah perusahaan di Surabaya pada 22 November 2009. Di Kupang korban tinggal bersama keluarganya di Jalan Ranamese 3 Blok V Nomor 69 Perumnas Kota Kupang.
Maria meminta perusahaan perekrut korban harus bertanggung jawab memulangkan jenazah Agustina. Sebab, sesuai dengan dokumen, korban jelas mendapatkan asuransi, sehingga harus diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami minta perusahaan memberikan asuransi dan memulangkan jenazah korban," kata Maria.
Keluarga korban, Ainul, mengatakan pihaknya sempat menghubungi perusahaan yang merekrut korban untuk meminta agar korban dipulangkan, tapi perusahaan menolak. "Untuk kematian itu bukan urusan kami," kata Ainul mengutip jawaban pihak perusahaan.
Setelah mendapat jawaban itu, keluarga mengadukan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia perwakilan NTT di Kupang untuk mengambil langkah-langkah dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk memulangkan janazah korban dari Makau ke Kupang.
YOHANES SEO
Berita terkait
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi
1 hari lalu
Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
30 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca Selengkapnya