TEMPO.CO , Jakarta : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menegaskan jika pembekuan kesepakatan bersama antara kementeriannya dan Badan Narkotika Nasional hanya berlaku sementara waktu. Amir menjanjikan kesepakatan itu akan aktif kembali jika sudah ada perbaikan standar operasional prosedur (SOP).
"Saya berharap setelah ada penyempurnaan SOP, Wamen (Wakil Menteri ) bisa kembali melanjutkan kegiatan-kegiatan dengan SOP yang disepakati," kata Amir kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Kamis 5 April 2012.
Amir beralasan kesepakatan itu perlu dibekukan sementara sambil menunggu adanya penyempurnaan. "Agar standar operasi menjadi efektif dalam pemberantasan narkoba, tapi tidak menimbulkan dampak sampingan," ujarnya.
Pendiri Amir Syamsuddin Law Offices and Partners ini mengaku telah bertemu dengan Ketua Badan Nakotika Nasional, Gorries Mere, Rabu malam pukul 21.00 hingga 24.00. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh deputi Kemenkumham itu, kata Amir, terjadi rembukan.
"Insya Allah sebelum Rabu sudah terwujud dan sudah bisa ada SOP efektif," kata Amir yang menyadari bahwa pembekuan itu telah mengecewakan pers dan masyarakat. "Tapi bukan itu maksud saya."
Pembekuan Amir dilatarbelakangi tudingan pemukulan saat inspeksi mendadak yang dilakukan Denny bersama BNN ke Lapas Pekanbaru Selasa 3 April 2012 lalu. Denny dituding menampar petugas lapas bernama Darso Sihombing pada saat itu. Meskipun Denny telah mengklarifikasi bahwa bukan dirinya yang melakukannya, tapi ajudannya, Kusno, Amir tak lantas percaya sehingga membentuk TPF.
FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | RINA WIDIASTUTI
Nasional Terpopuler
Kisah Denny Indrayana di Cipinang versi Ajudan
Alasan Ajudan Denny Indrayana Menendang Sipir
SBY Dinilai Perlu Turun Tangan Soal Amir - Denny
BNN Incar Dua Sipir Narkoba di Lapas Pekanbaru?
Suryadharma: PKS Dikeluarkan Saat Kontrak Dibaca
Ajudan Denny Indrayana Siap Diberi Sanksi
Meteri Amir: Saya Masih Butuh Denny
Petinggi PKS Kumpul Bahas Nasib Partai di Koalisi
Inilah 19 Calon Daerah Pemekaran
Police Watch: Seharusnya Menteri Pecat Kalapas
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
7 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
11 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
20 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
4 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
4 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya