Amir Syamsuddin (kanan) dan Denny Indrayana. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan menyelesaikan kontroversi dugaan insiden penamparan dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dengan tim Badan Narkotika Nasional di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau, Selasa, 3 April 2012 dinihari. "Presiden menjadi wajib melakukan intervensi kalau menterinya sudah salah fokus," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar kepada Tempo, Kamis, 5 April 2012.
Yang dimaksud salah fokus oleh Zainal adalah reaksi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Karena adanya isu penamparan di balik sidak wakil menterinya, ia melarang Denny melanjutkan sidak-sidak lain ke lembaga-lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Dan yang lebih keliru lagi, menurut Zainal, adalah upaya Menteri Amir yang membentuk tim pencari fakta insiden penamparan dalam inspeksi mendadak (sidak) itu.
Padahal, dia melanjutkan, agenda pemberantasan mafia ini merupakan agenda Presiden SBY yang harus dijalankan para menteri-menterinya. "Seorang wakil menteri bekerja melawan mafia dan menterinya salah fokus. Kalau begini, SBY yang punya peluang dan wewenang meluruskan menterinya," kata dia. "Dia yang paling berhak bilang, Pak Menteri kalau buat TPF untuk perbaikan lapas dan pemberantasan mafia narkoba saja."
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini pun mengingatkan isu perpecahan dua pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM ini harus segera diredam. Selain merugikan internal Kementerian, kerugian besar akan menimpa Presiden SBY. "Ujungnya yang paling dirugikan adalah Presiden. Karena dia punya PR besar (pemberantasan mafia) dan dia tumpahkan kepada Kementerian. Kalau menteri dan wakilnya begini, bagaimana kinerja kementeriannya," kata dia.
Kasus bermula kala Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim Badan Narkotika Nasional, yang dipimpin Brigadir Jenderal Benny Mamoto, melakukan inspeksi mendadak pada Selasa, 3 April 2012 dinihari, di penjara Pekanbaru.
Saat inspeksi itu, Denny disebut menampar Darso Sihombing, sipir penjara. Sang petugas ditampar karena terlalu lama membukakan pintu, meskipun sudah ada instruksi dari Kementerian dan Badan Narkotika Nasional. Denny sendiri telah membantah melakukan penamparan ini.