14 Ton Ikan Asin Ilegal Malaysia Masuk Pontianak  

Reporter

Editor

Minggu, 1 April 2012 19:09 WIB

Ikan asin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk dan ikan asin asal Malaysia. Pupuk hendak dipasok ke perkebunan sawit, sedangkan ikan asin yang tanpa dokumen itu kini berada di Balai Karantina Pertanian Perbatasan

Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar beserta Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar berhasil mengamankan sebuah kapal yang mengangkut pupuk sebanyak 2160 karung, yang masing-masing beratnya 50 kg. Pupuk dengan merek SK Cote Prescise tersebut, berasal dari Malaysia, dibawa dengan kapal PT Setia Gunung Benuan. Pupuk masuk melalui jalur perairan, dan tidak mengantongi dokumen apapun.

Penangkapan dilakukan Sabtu malam, dan polisi hingga kini masih memeriksa nahkoda serta anak buah kapal. Dari pengakuan sementara, kapal hendak memasok pupuk tersebut ke kawasan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Sebuah nama perusahaan telah disebutkan saksi, dan saat ini masih diselidiki siapa pengirim dan siapa yang memesan pupuk tersebut. “Pupuk di Malaysia lebih murah, karena masuk tidak menggunakan pajak. Kalau pakai pajak bea masuknya 100 persen dari harga pupuk,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, Ahad (1 April 2012).

Ahad pagi tadi, Polisi Air berhasil mengamankan tiga truk dengan muatan total 14 ton ikan kering yang diasinkan. “Tempat kejadian peristiwa di depan Markas Komando Ditpolair,” kata Direktur Polair, Kombes Sukandar, didampingi Kepala Bidang Hukum, AKBP Wandy Azis.

Modus operandinya, dari mobil box Malaysia, dibongkar muat dengan mobil Indonesia, berplat Kalimantan Barat. Mobil tersebut melewati pos lintas batas hanya berbekal surat keterangan pengeluaran barang dari Bea dan Cukai Entikong. “Barang barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Karantina hewan dan tumbuhan,” katanya.

Polisi masih memeriksa tiga truk beserta tiga supir dan tiga kenek. Mereka akan dijerat UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan tumbuhan pasal 6 dan 7, serta UU no 49 tahun 1999 tentang Perikanan, dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

5 jam lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

1 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

2 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

2 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

4 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

4 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

12 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya