Terdakwa KLBI Dituntut Delapan Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 6 Februari 2004 20:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Sebatin, perusahaan perkebunan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalan kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di PN Jakarta Pusat. William Bong alias Bong Kon Ho dituduh telah melakukan korupsi Rp 7,5 miliar dalam pemberian kredit dari Bank Bumi Daya, yang saat ini menjadi Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta. William dinilai jaksa bersalah telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituduh korupsi bersama Lili Asdjudiredja, saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang waktu itu menjabat sebagai komisaris utama dan Yau Kam Muk, direktur PT Sebatin. "Ia terbukti bersalah karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara," ujar Payaman, jaksa penuntut umum, dalam sidang, Jumat (6/2).Selain dituntut hukuman penjara, Willian Bong dituntut untuk membayar denda Rp 20 juta atau subsisder 5 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar dan menyita asetnya berupa perkebunan karet seluas 500 hektare dan perkebunan sawit 4500 hektare serta uang senilai Rp 94,8 miliar untuk negara.Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dilakukan saat negara menghadapi krisis moneter. Hal memberatkan lainnya karena perbuatan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan untuk hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui bersalah dan bersikap sopan selama persidangan. Pengacara terdakwa membantah jika kliennya telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia justru mempertanyakan bersama siapa kliennya melakukan tindak pidana tersebut. "Secara bersama-sama tapi sama siapa," kata Sindar Silalahi usai persidangan. Tuntutan jaksa penuntut umum, menurut Sindar, juga terlalu berat. Ia mengatakan tuntutan untuk merampas perkebunan milik William itu tidak benar. "Perkebunan itu bukan hasil uang tersebut," katanya. Ia mengatakan uang sebesar Rp 7,5 miliar itu tetap masih ada pada kliennya.Persidangan yang dipimpin Cicut Sutiarso ini akan dilanjutkan kembali pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

3 menit lalu

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura

Baca Selengkapnya

Tak Lagi Sebagai Rival, Federer dan Nadal Berduet di Kampanye Terbaru Louis Vuitton

6 menit lalu

Tak Lagi Sebagai Rival, Federer dan Nadal Berduet di Kampanye Terbaru Louis Vuitton

Roger Federer dan Rafael Nadal, tampil dalam kampanye Core Values produk fashion mewah Louis Vuitton. Keduanya mengungkapkan rasa bangga.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

15 menit lalu

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Bantuan untuk korban banjir bandang di Sumatera Barat itu merupakan bentuk kepedulian Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, beserta jajarannya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

19 menit lalu

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terkendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor

Baca Selengkapnya

Pentingnya Imunisasi PCV untuk Cegah Anak Kena Pneumonia

30 menit lalu

Pentingnya Imunisasi PCV untuk Cegah Anak Kena Pneumonia

Imunisasi PCV diberikan untuk mencegah infeksi bakteri streptococcus pneumoniae yang sering menyebabkan pneumonia atau infeksi radang paru.

Baca Selengkapnya

Internet Satelit Starlink Diluncurkan di Indonesia, Apa Beda dengan Internet Kabel?

35 menit lalu

Internet Satelit Starlink Diluncurkan di Indonesia, Apa Beda dengan Internet Kabel?

Internet satelit merupakan jaringan internet berbasis satelit sebagai media transmisi.

Baca Selengkapnya

Danny Pomanto Satu-Satunya Wali Kota di Indonesia Diundang Hadiri World Water Forum 2024

36 menit lalu

Danny Pomanto Satu-Satunya Wali Kota di Indonesia Diundang Hadiri World Water Forum 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama yang lainnya menyambut peserta WWF ke-10 dari berbagai negara yang akan mengikuti gala dinner di Garuda Wisnu Kencana.

Baca Selengkapnya

5 Pulau Terbaik untuk Dikunjungi pada Liburan Musim Panas 2024 versi Bounce

44 menit lalu

5 Pulau Terbaik untuk Dikunjungi pada Liburan Musim Panas 2024 versi Bounce

Indeks pulau terbaik ini didasarkan pada lebih dari 10 kriteria, termasuk iklim, biaya akomodasi, jumlah pantai, dan aktivitas yang dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya

Bawakan Lagu Sisa Rasa saat Konser, Kyuhyun: Seperti Orang Indonesia Belum?

46 menit lalu

Bawakan Lagu Sisa Rasa saat Konser, Kyuhyun: Seperti Orang Indonesia Belum?

Kyuhyun akhirnya menampilkan lagu Sisa Rasa yang dipopulerkan Mahalini, saat konser di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Raline Shah Hadir di Cannes Film Festival 2024 Dalam Nuansa Putih Karya Stella Rissa

48 menit lalu

Raline Shah Hadir di Cannes Film Festival 2024 Dalam Nuansa Putih Karya Stella Rissa

Raline Shah menghadiri pemutaran perdana film karya sutradara Yorgos Lanthimos, "Kinds of Kindness" di Cannes Film Festivl 2024 dalam busana karya des

Baca Selengkapnya