TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku baru mengetahui Muhammad Nazaruddin mempunyai perusahaan minyak di Dubai, Uni Emirat Arab. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring itu menyampaikan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dirinya mendapat transferan dana dari Dubai selama di pelarian.
"Terkait harta Nazarudddin di luar negeri itu saya baru tahu. Ini jadi informasi baru buat kami," kata Jaksa Penuntut Umum Anang Supriatna, saat ditemui seusai sidang, Rabu 28 Maret 2012.
Anang mengatakan sepengetahuan pihak tim jaksa hampir seluruh harta Nazar dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, di Indonesia sudah diblokir KPK. Namun untuk aset Nazar di luar negeri, diakui Anang tak mudah untuk memblokirnya.
Menarik aset seseorang yang diduga didapat dari hasil tindak pidana, jelasnya, harus melalui prosedur mutual legal assistance (MLA). "Kalau berkaitan dengan aset di luar negeri kan pasti harus melalui MLA. Dan enggak semudah itu menarik aset seseorang di luar negeri," ujarnya.
Dalam sidang, Nazar mengungkap rahasia mengapa dirinya bisa bertahan hidup selama masa pelarian di luar negeri, sejak 23 Mei 2011 hingga 7 Agustus 2011. Menurut Nazar, pada periode itu ia mendapat transferan duit dari sebuah perusahaan minyak di Dubai.
Dengan duit itulah, kata Nazar, ia menyewa jet pribadi yang bisa mengantarkannya berkunjung ke sejumlah negara. "Saya (punya saham di perusahaan minyak di Dubai) sejak 2007 sampai sekarang. Sekarang kan saya ditahan, (maka) saya hanya berposisi sebagai pemegang saham, tidak komisaris, dan tidak direktur," kata Nazar.
Nazar mengaku, seluruh aset miliknya dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, yang berada di Indonesia memang sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun tidak demikian dengan hartanya yang disimpan atau dikelola di luar negeri.
Adapun saat ditanya total nilai hartanya oleh hakim anggota Herdi Agusten, Nazar menyebut dirinya berharta Rp 300 miliar. Nilai itu yang dicatatkan Nazar dalam laporan harta kekayaan pejabat negara KPK pada 2010.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
4 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
7 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
7 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
8 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
10 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
14 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
16 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
22 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya