UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers

Reporter

Editor

Rabu, 4 Februari 2004 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Konstitusi MPR RI Krisna Harahap menyatakan, walau UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen dan memuat banyak hal mengenai hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 J), namun nyatanya belum berpihak pada pers. "Pers masih tetap harus menghadapi ancaman pidana dan perdata yang diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata, belum lagi yang diatur dalam perangkat hukum lainnya," kata Krisna dalam diskusi tentang UU Pers sebagai lex spesialis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/2).Saat ini Komisi Konstitusi MPR RI sedang melakukan kajian komprehensif tentang UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. Kesempatan ini, kata Krisna, sangat tepat bila dimanfaatkan oleh kalangan pers untuk memasukkan satu klausul yang bersifat negatif, yakni berupa larangan bagi pembentuk undang-undang membuat peraturan perundang-undangan yang meniadakan, mengurangi, atau mencegah kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. "Ini memang senada dengan First Amandement The Constitution Of United States Of Amerika 1778," kata Krisna.Baginya, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, Pasal 28 UUD 1945 yang setelah diamandemen mengalami duplikasi dengan Pasal 28 E Ayat 3 seyogyanya diubah. Misalnya menjadi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Oleh karena itu, pembentuk UU dilarang membuat UU yang membatasi kemerdekaan tersebut. "Ini harus diperjuangkan dan tidak boleh berputus asa, walaupun kenyataan untuk menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis adalah upaya menegakkan benang basah," ujarnya. Sementara itu, anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai, yang sering dipersoalkan hakim dalam pencemaran nama baik sehingga tidak menggunakan UU Pers adalah UU itu tidak mengatur pasal mengenai pencemaran nama baik. "Seharusnya orang yang merasa dicemarkan nama baiknya menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," kata Leo. "Apabila UU Pers ini tidak dijadikan lex spesialis, ini justru memperberat hukuman bagi wartawan," kata Pemred Tempo Bambang Harymurti. Menurut Bambang, jika UU Pers bukan lex spesialis, lebih baik dibubarkan. Ia lebih jauh mencontohkan, bila seorang wartawan menulis mengenai berita yang dianggap pemerintah mengandung unsur Marxisme maka akan dihukum selama 20 tahun penjara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room

Berita terkait

Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?

6 menit lalu

Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengomentari kekalahan timnya dari Persib Bandung di leg kedua semifinal Championship Series Liga 1.

Baca Selengkapnya

Jurus Badan Pangan Nasional Dongkrak Harga Jagung, Minta Optimalkan Serap Hasil Panen Petani

13 menit lalu

Jurus Badan Pangan Nasional Dongkrak Harga Jagung, Minta Optimalkan Serap Hasil Panen Petani

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) minta Perum Bulog dan semua pemangku kepentingan di bidang pangan jagung serap hasil panen petani

Baca Selengkapnya

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Bojan Hodak: Kami Pantas Lolos

13 menit lalu

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Bojan Hodak: Kami Pantas Lolos

Persib Bandung melaju ke babak final Championship Series Liga 1 setelah menaklukkan Bali United dengan skor 3-0. Simak komentar Bojan Hodak.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

23 menit lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

29 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

Tim bola voli putra Palembang Bank SumselBabel membuka putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan atas juara bertahan Jakarta LaVani Allo Bank.

Baca Selengkapnya

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

53 menit lalu

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

53 menit lalu

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

Seorang ajudan dari Pemerintah Rusia mengklaim Vladimir Putin dan Xi Jinping bertemu dalam "suasana hati yang sedang baik" di Beijing.

Baca Selengkapnya

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

1 jam lalu

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

Final Liga Champions, yang mempertemukan Borussia Dortmund dan Real Madrid, akan dimeriahkan penampilan bintang rock legendaris Lenny Kravitz.

Baca Selengkapnya

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

1 jam lalu

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

2 jam lalu

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya