TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut penyitaan Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang dilakukan 15 Januari silam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, I Made Karna, digugat PT Jakarta International Trade Fair (JITF). Selain I Made Karna, JITF juga menggugat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Moech. Anton Suyatno. Gugatan JITF telah didaftarkan 22 Desember lalu di PN Cibinong dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2003. Persidangan gugatan JITF terhadap I Made Karna dan Moech. Anton Suyatno ini akan digelar esok hari untuk ketiga kalinya. Pada persidangan pertama dan kedua, sidang ditunda karena pihak tergugat I dan II tidak hadir. "Jika tidak hadir kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kami tanpa memperhatikan argumentasi tergugat," kata Edward Soerjadjaya, Direktur Utama JITF, Senin (2/2).Penggugat menilai I Made Karna dan Moech. Anton Suyatno tidak melaksanakan tugasnya sebagai pribadi maupun sesuai jabatannya untuk memberikan bantuan kepada PN Jakarta Timur dalam melakukan sita jaminan atas arena PRJ. Alih-alih memberikan bantuan, PN Jakarta Pusat bersama PN Jakarta Utara malah melakukan pengosongan atas areal tersebut yang saat itu ditempati JITF. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Timur telah mengirimkan surat kepada tergugat untuk membantu pelaksanaan sita jaminan atas lahan dan bangunan di Jalan Eks Bandara Kemayoran itu karena areal tersebut masuk dalam wilayah hukum mereka. Tindakan Ketua dan Sekretaris PN Jakarta Pusat ini dianggap melanggar Pasal 195 HIR. Sita jaminan itu sendiri diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur berdasarkan permintaan JITF karena khawatir lahan dan bangunan PRJ itu dihilangkan atau beralih tangan kepada pihak lain dalam perkara gugatan JITF terhadap Akta Cessie No. 21 17 Maret 2003. Akta tentang penyitaan eksekusi dan eksekusi lelang arena PRJ yang dibuat di depan Notaris Erni Rohaini itu dinilai cacat hukum. Akibat mengabaikan permintaan itu, pihak JITF merasa dirugikan. Mereka menuntut ganti rugi baik materiil sebesar Rp 925 miliar dan ganti rugi moriil sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, apabila PN Cibinong mengabulkan provisi penggugat, pihak tergugat diharuskan membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 200 juta setiap hari jika terjadi pelanggaran terhadap putusan ini yang harus dibayar dan ditagih sekaligus.Mengenai gugatan tersebut, I Made Karna, Ketua PN Jakarta Pusat tidak mau berkomentar banyak. Ia sendiri menyatakan kemungkinan tidak akan hadir. "Barangkali tidak akan hadir karena tidak boleh pejabat justisia hadir dalam persidangan," katanya saat dihubungi. Sementara Moech. Anton yang dihubungi menolak diwawancarai. "Besok saja di kantor. Saya lagi bersama keluarga," katanya. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
38 menit lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.