TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, hingga 26 Maret 2012. Ini salah satu penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kondisi kesehatan terdakwa.
"Memberi izin rawat inap di RS Polri dengan pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan, Senin, 19 Maret 2012.
Dengan adanya penetapan ini, berarti hakim menolak permintaan kuasa hukum dan saran dokter KPK agar Nazaruddin mendapat perawatan dari dokter ahli di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kuasa hukum dan dokter KPK menilai penanganan di RS Abdi Waluyo lebih mempercepat proses penyembuhan karena sejak awal Nazar diperiksa di sana.
"Rawat inap mulai hari ini, 19 Maret," kata Dharmawati. Hakim juga menetapkan bahwa Nazaruddin harus dibawa kembali ke Rumah Tahanan Cipinang kelas 1A pada 26 Maret 2012 mendatang.
Terkait dengan masa tahanan, majelis hakim menetapkan untuk membantarkan terdakwa agar tidak mempengaruhi masa tahanan, yaitu 60 hari. Itu artinya, jika perawatan dianggap perlu, masa perawatan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Mantan Bendahara Partai Demokrat ini dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan pada Rabu, 29 Maret 2012. "Mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Dharmawati.
Kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris, mengaku sangat kecewa atas penetapan majelis hakim tersebut. Sebab kuasa hukum Nazaruddin sudah menyampaikan kepada majelis bahwa data kesehatan dan dokter ahli Nazaruddin ada di RS Abdi Waluyo. "Kalau di RS Polri, jangan-jangan nanti makin parah," kata Hotman.
Sebelumnya, dokter Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanes Hutabarat, menyatakan bahwa Nazaruddin muntah sebanyak 12 kali sebelum persidangan. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan tekanan darah Nazaruddin mencapai 110 per 70 dan denyut nadinya 100 detak per menit. Menurut Johanes, catatan riwayat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo menyatakan Nazaruddin mengalami luka di bagian lambung dan usus.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya