TEMPO.CO, Jakarta - Serangan adalah "makanan" sehari-hari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak berdiri, lembaga antirasuah ini diserang dari berbagai pihak. Inilah berbagai tusukan mematikan bagi KPK.
Serangan dari DPR:
September 2011
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng (Ketua Badan Anggaran) dan tiga wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung.
Balasan: DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. "Lebih baik KPK dibubarkan karena saya tidak percaya adanya institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK.
- Oktober 2011
Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin pengadilan.
Serangan dari M. Nazaruddin:
- Nazar mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, Chandra menerima uang darinya terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pengadaan baju seragam hansip pada Pemilihan Umum 2009.
- Nazar menyebut Anas Urbaningrum bertemu dengan Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati agar pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Imbalannya, Partai Demokrat mendukung Ade dan Chandra menjadi pemimpin KPK.
Serangan Lain:
Juni 2009
- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum.
- Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di bawah peradilan umum, seperti halnya pengadilan perikanan dan pengadilan tata niaga.
Desember 2009
RUU Penyadapan yang digulirkan Departemen Komunikasi dan Informatika membatasi KPK:
- KPK tak boleh menyadap saat menyelidiki kasus korupsi. Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup.
- KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin pengadilan untuk menyadap.
19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya”.
EVAN | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Ketua KPK Dinilai Terbebani Janji Muluk
Abraham Samad Pun Siap Mundur
Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie
Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda
KPK Usut Cek Pelawat Sampai Pemilik Artha Graha
Bambang: Penyidik KPK Tak Protes, Tapi Diskusi
Samad: Isu itu untuk Singkirkan Saya dari KPK
Abraham Samad: KPK Bukan Superman
Tampil Bareng, Pimpinan KPK Tepis Tak Kompak
Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK
Pemeriksaan Angie Terancam 'Mangkrak'
Berita terkait
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
13 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
16 jam lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaIstri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
19 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
21 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
22 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
1 hari lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
1 hari lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
1 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
1 hari lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca Selengkapnya