Sidang Kasus PT Dirgantara Belum Hasilkan Keputusan
Reporter
Editor
Selasa, 27 Januari 2004 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat belum menghasilkan keputusan soal nasib karyawan PT Dirgantara Indonesia. Sidang sudah berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, sidang belum selesai. Menurut Ketua Panitia Penyelesaian, Sabar Sianturi, pembahasan masih terus dilakukan. Ketika dikonfirmasi mengenai kapan rapat pleno akan dilakukan, dia hanya menjawab, "Belum". "Saat ini kami baru reses, istirahat dulu," katanya kepada Tempo News Room saat ditemui di sela sidang.Di ruang sidang terlihat anggota serikat pekerja PT DI menunggu berakhirnya rapat internal. Diharapkan hari ini dikeluarkan keputusan bagi karyawan. "Jangan diombang-ambingkan begini," kata Ketua Serikat Pekerja PT Dirgantara, Arif Minardi. Karyawan masih terus bertahan di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menunggu kejelasan hukum bagi mereka. Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi pembicaraan serius antara kuasaa hukum serikat pekerja dan Panitia Penyelesaian. Serikat Pekerja mengharapkan agar sidang kasus ini segera dibuka. Berkas-berkas yang diminta Panitia Penyelesaian sudah diberikan pada dengar pendapat sebelumnya. Dokumen tersebut antara lain surat keputusan perumahan karyawan dan keputusan PTUN tentang surat keputusan yang tidak sah. Di halaman kantor Departemen Tenaga Kerja, terlihat ribuan karyawan PT Dirgantara menunggu hasil sidang kasus ini. Mereka berangkat dari Bandung sehari sebelumnya dan menginap di Ragunan. "Kami sudah datang jauh-jauh dari Bandung," kata Arif. Jumlah karyawan yang datang dalam acara ini terus meningkat dibanding sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya direksi PT Dirgantara tetap melakukan PHK terhadap 6.600 karyawan. Pesangon yang disediakan sekitar Rp 280 miliar. Dana ini besarnya satu kali pesangon sesuai UU No.13/2003. Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Nea mengatakan, pesangon karyawan PT DI diberikan dua kali dari ketentuan. Namun karyawan masih menolak tawaran ini karena mereka masih mempermasalahkan proses PHK yang tidak sesuai prosedur. Sebab, belum ada pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan direksi. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
14 menit lalu
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.