Caleg PDIP Digugat Kader PDIP Rp 110 Juta

Reporter

Editor

Senin, 26 Januari 2004 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Singaraja:Calon legislatiiif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPR RI asal daerah pemilihan Bali, Dr Ir Wayan Koster, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.Koster digugat dalam kapasitasnya selaku ketua panitia pada acara gerak jalan PDIP di Singaraja, 26 Oktober tahun lalu. Saat itu terjadi bentrok massa antara PDIP dengan Partai Golkar yang berakhir dengan tewasnya dua kader Partai Golkar di Desa Petandakan.Anehnya, yang menggugat Koster ke pengadilan bukan dari kubu Golkar, tapi oleh kader dan simpatisan PDIP sendiri. Sebanyak 45 simpatisan dan kader PDIP menggugat Koster di PN Singaraja.Persidangan kasus tersebut sudah dua kali digelar. Persidangan pertama digelar pada 7 Januari lalu. Senin (26/1), untuk kedua kali persidangan tersebut digelar dengan majelis hakim yang diketuai Benyamin Naramesak. Sayang pada kedua persidangan itu, kuasa hukum penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Pada persidangan kedua, sekitar 50 simpatisan PDIP tumpah ke PN Singaraja. Mereka selain bermaksud memantau persidangan, juga menggelar poster yang berisi kalimat hujatan tertuju pada tergugat Wayan Koster. Poster itu antara lain mengejek tergugat yang mencoba menyuap para penggugat dengan uang Rp 4 juta untuk mencabut gugatannya. Poster-poster itu bahkan dibawa ke ruang persidangan. Sesekali di antara mereka berteriak-teriak. Meski demikian, majelis hakim tidak menegur kelakuan mereka.Benyamin Naramesak membuka persidangan itu pada pukul 13.10 WITA, dan sidang berlangsung sekitar 20 menit. "Kami sudah berusaha mengundang para kuasa huukum penggugat melalui Pengadilan Negeri Denpasar, tapi nyatanya para kuasa hukum penggugat tidak juga hadir sekarang," ujarnya. Namun hakim mengaku tidak bisa memastikan bahwa ketidakhadiran kuasa hukum penggugat itu disengaja atau tidak. Pasalnya, pemanggilan dilayangkan melalui PN Denpasar karena PN Singaraja tidak berhak memanggil langsung para pihak jika domisilinya berada di luar wilayah kerja PN Singaraja. "Apakah PN Denpasar sudah memanggil atau belum? Di situ persoalannya. Biasanya kalau sudah, kami diberitahu oleh PN Denpasar. Namun nyatanya sampai sekarang bukti pemanggilan itu tidak kami terima," sambung Naramesak. Menurutnya, PN Singaraja melayangkan surat penggilan untuk persidangan kedua pada 8 Januari lalu.Persidangan kedua itu selain dihadiri puluhan kader PDIP juga dihadiri langsung seorang anggota DPR RI yang berasal dari Buleleng, Ketut Bagiada. Kepada Tempo News Room Bagiada menjelaskan, dirinya bukanlah kelompok penggugat. Hanya secara moral dirinya ikut bersimpati atas perjuangan rekan-rekannya di daerah.Sekalipun demikian, Bagiada tak keberatan ketika diminta menjelaskan isi gugatan terhadap Koster. "Pertama, kami tuntut agar dia membuat upacara keagamaan untuk mengembalikan kesucian wilayah Buleleng. Kedua, kami tuntut secara materi Rp 110 juta. Dan yang ketiga, agar dia dikeluarkan dari PDIP karena dia bekas orang Golkar yang oportunis," ujar Bagiada.Wayan Koster, soerang warga Buleleng yang berdomisili di Jakarta memang ditetapkan sebagai caleg tunggal untuk DPR RI oleh PDIP Buleleng. Penetapan DPC PDIP Buleleng itu menimbulkan kecemburuan para kader dan simpatisan PDIP lainnya. Pasalnya, sebelumnya Koster dikenal sebagai tokoh di Partai Golkar. Koster dinilai sebagai kutu loncat yang dianakemaskan oleh Ketua DPCPDIP Buleleng Nyoman Mangku Muliartha. "Itulah kualitas Ketua DPC yang hanya berijazah Kejar Paket C. Orang yang dulu menjelek-jelekkan PDIP kini malah ditampung dan dijadikan caleg tunggal untuk DPR," sindir Bagiada kepada Mangku Muliartha.Majelis hakim menetapkan untuk persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 Februari 2004. "Mudah-mudahan pada persidangan berikutnya para pihak bisa hadir," kata Naramesak. Sementara itu Koster menunjuk Ketut Suartana sebagai kuasa hukumnya. Dalam dua kali persidangan yang batal itu Suartana selalu hadir di PN Singaraja. Made Mustika - Tempo News Room

Berita terkait

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

5 menit lalu

Kasus Mayat di Kali Bekasi, Satu Keluarga Berencana Tuntut Kepolisian

Salah satu keluarga dari tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi mengklaim memiliki bukti dan saksi yang tahu kelalaian polisi

Baca Selengkapnya

Situasi Beirut setelah Nasrallah Terbunuh: Ratapan dan Ketidakpercayaan

8 menit lalu

Situasi Beirut setelah Nasrallah Terbunuh: Ratapan dan Ketidakpercayaan

Setelah Hassan Nasrallah diumumkan tewas, para pendukung Hizbullah di Beirut mengatakan bahwa mereka syok dan tidak percaya.

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

20 menit lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

44 menit lalu

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi

Baca Selengkapnya

Pemimpin Iran Ali Khamenei Minta Umat Islam Hadapi Israel

1 jam lalu

Pemimpin Iran Ali Khamenei Minta Umat Islam Hadapi Israel

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menyerukan kepada umat Islam untuk mendukung rakyat Lebanon dan Hizbullah.

Baca Selengkapnya

Scoot Layani Penerbangan Tujuan Singapura dari Bandara Kertajati

1 jam lalu

Scoot Layani Penerbangan Tujuan Singapura dari Bandara Kertajati

Maskapai Scoot Airlines resmi melayani penerbangan dari Bandara Kertajati menuju Changi Airport Singapura mulai Sabtu, 28 September 2024, ini.

Baca Selengkapnya

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

3 jam lalu

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.

Baca Selengkapnya

Apa yang Akan Terjadi setelah Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, Terbunuh?

3 jam lalu

Apa yang Akan Terjadi setelah Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, Terbunuh?

Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, tewas dalam serangan udara Israel, apa yang akan terjadi selanjutnya?

Baca Selengkapnya

HUT Ke-79 KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api dengan Cukup Bayar 79 Persen: Pembelian Tinggal Hari Ini

3 jam lalu

HUT Ke-79 KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api dengan Cukup Bayar 79 Persen: Pembelian Tinggal Hari Ini

Pelanggan dapat menikmati diskon tiket kereta api dan membayar cukup 79 persen dari biasanya. selama pesanan dan pembelian tiket 27-29 September 2024

Baca Selengkapnya

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

4 jam lalu

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

Swasembada pangan mandiri energi merupakan cita-cita tertinggi di sektor pangan RI yang dapat meningkatkan PDB sebesar 4,8 persen.

Baca Selengkapnya