TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kurang menggembirakan bagi para guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mengangkat semua guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Wakil Menteri Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, hanya 30 persen dari 650 ribu guru honorer yang diangkat menjadi pegawai negeri. "Hanya 30 persen yang akan diangkat melalui uji kompetensi," katanya kepada Tempo, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut dia, ketentuan pengangkatan ini berdasarkan kesepakatan dengan DPR. "Sesuai kesepakatan, tak semua diangkat." Selain itu, Kementerian juga tak merekrut lagi guru honorer baru. Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah.
Sebelumnya, Musliar juga menyatakan guru honorer yang diangkat menjadi pegawai negeri belum tentu mengajar di sekolahnya. Saat ini, kebanyakan guru pegawai negeri jarang mau mengajar di daerah. "Mereka harus mau mengajar di sekolah terpencil sehingga tak terjadi penumpukan."
Untuk sekolah yang kekurangan guru, pemerintah masih memberikan toleransi merekrut guru honorer baru. Syaratnya, calon guru honorer harus membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya menyatakan tak akan menuntut diangkat menjadi pegawai negeri.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek
11 jam lalu
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya