Ulama Banten Beri Dukungan kepada Tempo

Reporter

Editor

Minggu, 25 Januari 2004 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah ulama Banten mengimbau Manajemen Tempo untuk tidak gentar melawan Tommy Winata."Kami siap membantu dengan cara apapun kepada Tempo untuk menegakkan keadilan," kata Habid Hamid bin Muhammad, salah seorang ulama Banten. Kepada wartawan di balai wartawan Serang, Banten, Minggu (25/1), Habid Hamid yang datang bersama 15 ulama lainnya mengaku prihatin mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bersalah dan menjatuhkan denda kepada Koran Tempo dalam gugatan pencemaran nama baik oleh Tommy Winata. Menurut dia, masyarakat saat ini sudah muak dengan skenario para hakim di negari ini. Dia menilai, hakim yangmenangani kasus Tempo lebih mengedepankan putusan titipan orang berduit dari pada memberikan putusan sesuai hati nurani. "Saya khawatir putusan ini akan memperbanyak massa yang antre ingin menggebuk hakim-hakim nakal. Karena ini bukan hanya masalah Koran Tempo, karena sangat mungkin akan terjadi pada media lain yang yang menjunjung tinggi demokrasi," katanya Ia mengatakan, kebebasan pers adalah hal yang sangat krusial bagi tegaknya demokrasi. Dan sekarang ini,kata dia, masyarakat Indonesia patut bangga karena kemerdekaan pers masyarakat bisa tahu kejadian-kejadian penting di negara ini. Habib Hamid mengatakan, dirinya tidak ada hubungan apapun dengan Tempo. Dukungan ini diberikan karena melihat adanya skenario dalam kasus perkara ini. "Kami akan merasa bersalah jika membiarkan Tempo dikalahkan oleh hakim. Dan dengan cara apapun kami akan dukung upaya Tempo dalam untuk menegakkan demokrasi di negara ini," katanya.Tomy menggugat berita Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Tergugat I kasus ini adalah Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan itu, Selasa (20/1).Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Faidil Akbar - Tempo News Room

Berita terkait

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

1 menit lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

1 menit lalu

Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Sivakorn Pu Udom , wasit VAR yang akan mengawasi laga timnas U-23 Indonesia vsIrak kerap membuat keputusan kontroversial.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

10 menit lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

11 menit lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

13 menit lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

14 menit lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

17 menit lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

19 menit lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

21 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

21 menit lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya