TEMPO Interaktif, Batam - Kantor Imigrasi Batam menahan 11 warga negara asing asal Srilangka. Mereka masuk wilayah Indonesia melalui Batam tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, terutama paspor. “Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah Indonesia merupakan tujuan akhir atau sebagai tempat transit ke negara lain," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam, Santosa, kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Menurut Santosa, proses pemeriksaan melibatkan petugas International Organization for Migration (IOM). Dari 11 orang tersebut, empat di antaranya perempuan.
Mereka ditangkap saat berada di Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis, 1 Maret 2012. Kedatangan mereka secara bergerombol ke bandara menimbulkan kecurigaan petugas imigrasi. Salah seorang di antara mereka kemudian diperiksa dan mengatakan akan terbang ke Jakarta. Namun tidak bisa memperlihatkan paspor.
Penangkapan terhadap 11 warga negara Srilangka tersebut adalah yang kedua kalinya dalam tahun 2012. Sebelumnya pada Januari lalu ditangkap 10 warga negara Myanmar dan tujuh orang asal Afganistan.
RUMBADI DALLE
Berita terkait
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia
5 hari lalu
Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.
Baca SelengkapnyaCara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya
5 hari lalu
Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.
Baca SelengkapnyaCara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia
27 hari lalu
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.
Baca SelengkapnyaCara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia
32 hari lalu
Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.
Baca SelengkapnyaCara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia
59 hari lalu
Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur
7 Maret 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.
Baca SelengkapnyaPungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar
12 Februari 2024
Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.
Baca SelengkapnyaPencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice
28 Juni 2023
Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.
Baca Selengkapnya913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus
4 Juni 2023
TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 913 warga negara asing (WNA) yang merupakan partisipan ajang balapan Formula E Jakarta.
Baca SelengkapnyaWNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang
3 Juni 2023
WNA asal Fujian Tiongkok tewas dalam kecelakaan sebuah minibus di KM 21 Tol Jakarta - Tangerang.
Baca Selengkapnya