TEMPO Interaktif, Medan: Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, terdakwa kasus peledakan bom Kantor Walikota, menuntut disidangkan secara internasional. "Apapun hukuman yang akan diberikan kepada saya dan terdakwa lain tidak akan saya terima. Kami minta diadili secara internasional," kata Abu Hendon di depan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1).Pada persidangan hari ini yang beragenda pembacaan nota pembelaan itu, Abu Hendon menyatakan dirinya bukanlah warga negara Indonesia dan sudah berjuang selama 27 tahun untuk merdeka. "Ini permasalahan RI dan GAM. Maka tidak logis jika salah satu pihak itu yang mengadili. Makanya kami ingin mengajukan ke Mahakamah Internasional," tegas Abu Hendon. "Saya bukan warga negara Indonesia. Saya warga negara Aceh," ujar Abu hendon usai sidang. Saat ditanyakan mengapa sejak awal sidang ia mengatakan ia warga negara Indonesia, Abu Hendon menjawab dengan enteng, "kalau saya tidak mengaku warga negara Indonesia, ya saya tidak bisa kerja lah." Abu Hendon mengutarakan pernyataan tersebut di depan majelas Hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa usai kuasa hukumnya membacakan pembelaan. Namun, pernyataan ini ternyata tidak didiskusikan dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu. Edy Purwanto, kuasa hukum Abu Hendon menyatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai permintaan ini. "Itu merupakan hak Abu Hendon sepenuhnya," kata Edy usai persidangan. "Sejak awal penyidikan hingga persidangan kemarin Abu Hendon menyatakan ia warga negara Indonesia," tutur Edy. Menurut Edy, jika sejak awal Abu Hendon menolak disebut berkewarganegaraan Indonesia, pihaknya pasti akan melakukan eksepsi sejak awal persidangan. "Kita akan membicarakan soal permintaan itu lebih lanjut," kata Edy saat ditanya langkah selanjutnya.Pada persidangan sebelumnya, Abu Hendon dituntut 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana terorisme. Ia dianggap sebagai otak peledakan bom di Kantor Walikota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan. Abu Hendon didakwa melanggar pasal 14 jo Pasal 6 PERPU No 1/2000, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15/2003 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Persidangan ini akan dilanjutkan pada 27 Januari 2004. Sedangkan, sembilan orang lain yang terkait pada kasus sama, yang seharusnya disidang hari ini, diundur hingga minggu depan. Dinda Jouhana - Tempo News Room
Berita terkait
Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN
40 detik lalu
Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN
Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.